Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»Bupati Kukar Desak Pengakuan Lahan Pascatambang untuk Pertanian
    Diskominfo Kukar

    Bupati Kukar Desak Pengakuan Lahan Pascatambang untuk Pertanian

    VinsensiusBy VinsensiusApril 22, 2025Updated:April 24, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Ing Martadipura, Kantor Bappeda, Selasa 22 April 2025, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam optimalisasi lahan pascatambang di wilayahnya.

    Edi menyampaikan bahwa lahan bekas tambang batu bara memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan kembali, khususnya untuk kepentingan pertanian masyarakat. Namun, hingga saat ini, upaya legalisasi pemanfaatan tersebut masih terhambat oleh regulasi yang belum memberikan kejelasan.

    “Terkait dengan lahan pascatambang, memang saya sepakat. Ini contoh saja, yang Bappenas tolong catat. Kami pemerintah kabupaten sangat berkeinginan melepaskan tambang itu agar bisa dioptimalisasi di daerah, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi.

    Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa terdapat kendala serius terkait tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya menyerahkan kembali lahan bekas tambang kepada pemerintah. Padahal, beberapa lahan bekas galian telah dimanfaatkan secara de facto oleh kelompok tani untuk irigasi pertanian.

    “Contohnya konkret ada poin bekas galian batu bara. Dan hari ini secara de facto sudah dimanfaatkan kelompok tani untuk pengairan pertanian. Kami ingin keberadaannya diakui,” tambahnya.

    Edi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait, bahkan sudah memasuki tahun ketiga upaya legalisasi ini dilakukan. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun persetujuan resmi yang diberikan.

    “Kami sudah mengirimkan surat. Bahkan, catatan saya ini masuk di tahun ketiga bagaimana koin batu bara itu yang sudah dimanfaatkan para petani itu legal. Kami ingin sesuai dengan peraturan ketentuan. Tapi satu pun kami belum mendapatkan persetujuan pemanfaatan koin itu sebagai salah satu sumber pengairan pertanian,” jelasnya.

    Menurut Edi, hambatan utama terletak pada tumpang tindih regulasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski berbagai diskusi telah dilakukan, solusi konkrit masih sulit dicapai.

    “Karena terkendala regulasi di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sudah banyak diskusi terkait dengan ini memang ada beberapa kendala,” ucap Edi.

    Namun demikian, Edi optimistis bahwa ruang dan peluang legalisasi itu tetap terbuka. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar sudah memiliki dasar hukum serta langkah kerja yang jelas. Oleh karena itu, ia mendesak perusahaan pemegang IUP untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan lahan pascatambang demi kesejahteraan masyarakat lokal.

    “Artinya saya ingin tegaskan yang disampaikan Direktur Regional II Bappenas, itu ruangnya ada, peluangnya ada, dan komitmen pemerintah kabupaten sudah jelas. Tinggal kami meminta komitmen para bapak, ibu, saudara/i yang memegang IUP batubara itu,” tegas Edi.

    Ia berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar pemanfaatan lahan bekas tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama para petani yang telah memanfaatkan sumber air dari bekas galian tersebut.

    “Saya minta ditindaklanjuti sebab kita sudah punya dasar hukumnya, dan kita juga sudah punya beberapa langkah-langkah kerjanya,” pungkas Edi.

    Dengan urgensi pemanfaatan lahan pascatambang yang terus meningkat, pemerintah daerah menanti langkah nyata dari pemerintah pusat dan pelaku usaha tambang untuk bersama mendorong pemulihan lahan menjadi aset produktif bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv)

    Bupati Kukar Edi Damansyah Musrenbang Pascatambang Pemkab Kukar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    RKPD 2027 Masih Tahap Rancangan, Prioritas Daerah Jadi Penentu Arah Pembangunan

    April 7, 2026

    Samarinda Utara Jadi Gerbang Logistik Kaltim, DPRD Soroti Infrastruktur dan Stunting

    Februari 11, 2026

    Musrenbang Samarinda Utara Prioritaskan Drainase dan Targetkan Zero Stunting 2027

    Februari 11, 2026

    Musrenbang Samarinda Ilir Dikawal DPRD, Skala Prioritas Jadi Penekanan

    Februari 5, 2026

    Camat Samarinda Ilir Tegaskan Musrenbang Bukan Sekadar Formalitas, Jadi Penentu Arah Pembangunan Warga

    Februari 5, 2026

    Polemik Drainase Waterfront City Mandak Belasan Tahun, Camat Samarinda Ulu Janji Kawal Ulang Skala Prioritas

    Februari 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    Andika SaputraApril 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Budiduta…

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026

    Presiden Borneo FC Nabil Husein Tegaskan Ambisi Juara Musim Ini

    April 27, 2026

    Didatangi Komisi III DPR RI, Polresta Samarinda Pamerkan Inovasi Pelayanan Masyarakat

    April 27, 2026
    1 2 3 … 3,076 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.