Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah
    Pemerintah

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    IraBy IraJuni 20, 2026Updated:Juli 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakir (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setiap potensi pendapatan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara maksimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim), terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pengelolaan aset daerah dan pengawasan terhadap seluruh penerimaan yang masuk ke kas daerah.

    Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakir mengatakan, saat ini kita memang dituntut untuk terus meningkatkan PAD.

    “Bahkan nilai yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang tetap penting bagi daerah. Bagi pemerintah daerah, Rp1 pun tetap berharga,”tegas Ahmad Muzakir.

    Ia menjelaskan, dari hasil lelang aset daerah yang telah ditutup pada 15 Juni 2026 lalu, masih terdapat aset senilai Rp32,8 juta yang belum mendapatkan penawaran.

    Meski nilainya relatif kecil, aset tersebut tetap akan diupayakan untuk dilelang kembali pada periode berikutnya.

    Menurutnya, sebagian besar aset yang dilelang berupa barang inventaris kantor yang sudah tidak digunakan lagi. Barang-barang tersebut meliputi kursi, meja, rangka besi, unit pendingin ruangan (AC), hingga berbagai perlengkapan kantor lainnya.

    “Kalau dijual satuan memang sulit memiliki nilai ekonomis. Tetapi ketika dikumpulkan berdasarkan jenis yang sama, nilai jualnya bisa meningkat dan lebih diminati oleh pelaku usaha barang bekas,” ujarnya.

    Muzakir menjelaskan, BPKAD berperan sebagai penata usaha aset daerah, sementara pengelolaan fisik aset berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    Karena itu, proses penghapusan aset melalui mekanisme lelang dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang bersangkutan.

    “Barang-barang tersebut tidak semuanya berada di bawah pengelolaan langsung BPKAD. Kami memfasilitasi proses penghapusan aset agar dapat memberikan nilai ekonomi dan masuk sebagai pendapatan daerah,” katanya.

    Selain pengelolaan aset, BPKAD juga memastikan seluruh penerimaan daerah, tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

    Soal mitigasi kebocoran pajak dan retribusi daerah, Muzakir menjelaskan, secara teknis kewenangan tersebut berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Namun BPKAD memiliki peran dalam memastikan seluruh penerimaan dari perangkat daerah masuk ke rekening kas daerah.

    Seluruh penerimaan yang dilakukan oleh perangkat daerah, baik melalui retribusi maupun sumber pendapatan lainnya, harus masuk ke kas daerah.

    “Tidak boleh ada pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi pemerintah daerah,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, penerimaan baru dapat diakui sebagai pendapatan daerah setelah dana tersebut masuk ke kas daerah. Sebelum itu, penerimaan masih berada dalam tahapan administrasi dan pencatatan pada masing-masing perangkat daerah.

    “Karena itu kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan agar penerimaan daerah tercatat secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.