Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kalimantan Timur (Kaltim) Andik Wahyudi mengatakan pelibatan dunia usaha menjadi prioritas dalam upaya percepatan pemulihan pascabencana di tengah efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2026.

“Tahun 2026 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Kaltim teralokasikan empat kegiatan. Untuk penanganan pascabencana melalui pengkajian kebutuhan pascabencana, karena kondisi efisiensi anggaran, kegiatan tersebut termasuk belanja yang bisa ditunda. Kemudian subkegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha pascabencana provinsi, ini yang sekarang menjadi prioritas kami,” ujarnya di Samarinda, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga unsur lintas agama. Menurutnya, kolaborasi pentahelix diperlukan agar percepatan pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara bersama-sama.
Pelibatan dunia usaha telah diterapkan di empat kabupaten/kota dengan pendekatan yang disesuaikan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Di Balikpapan, BPBD Kaltim menggandeng Pertamina dan Hotel Blue Sky serta melibatkan Program Studi Psikologi Universitas Mulawarman dengan tema pelayanan psikologi terhadap dampak bencana, sebagai antisipasi jika terjadi bencana akibat kegagalan teknologi di kawasan pengelolaan Pertamina.
Sementara itu, di Kabupaten Paser BPBD menggandeng PT Kideco, di Kota Bontang melibatkan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Badak LNG, sedangkan di Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) beserta pelaku usaha lainnya.
“Dari pertemuan itu kita bersepakat berpartisipasi dalam rangka penanganan pemulihan atau percepatan pemulihan terhadap wilayah terdampak di kabupaten atau kota yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Selain mendorong partisipasi dunia usaha, BPBD Kaltim juga telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pendampingan perhitungan kebutuhan pascabencana di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun kegiatan koordinasi penanganan pascabencana difokuskan pada monitoring, pendampingan, verifikasi, serta pendampingan kunjungan kerja gubernur maupun pimpinan daerah ke wilayah terdampak bencana.
Andik menambahkan, BPBD Kaltim juga tengah mengusulkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai payung hukum penanganan pascabencana. Regulasi tersebut diharapkan memungkinkan pemerintah memberikan bantuan skala kecil untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
“Kalau ada kebijakan gubernur untuk memberikan bantuan dalam skala kecil, misalnya bantuan seng atau papan dinding, itu bisa dilakukan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

