Insitekaltim Samarinda- jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur , berhasil mengamankan salah seorang pelaku peredaran narkoba yang di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Adapun Identitas tersangka bernama Irvan alias Ipank.Tersangka di tangkap pada hari sabtu, 8 desember 2018 sekitar pukul 01.00 wita di jalan Diponegro Gang Ampera Sangatta Kutim.
Dari tangan tersangka petugas telah mengamankan barang bukti yaitu 1 unit mobil honda jazz warna biru, uang tunai Rp. 43.000.000, sepeda motor honda beat warna hitam, tas slempang warna hitam, 3 buah Hp samsung lipat warna hitam, biru dan hitam putih. Dari hasil pemeriksaan urine Ipank positif menggunakan shabu.
“Informasi yang dihimpun media tersangka sudah lama menjalankan aksinya menjual narkoba ke daerah Kutim, yang mana barang sabu tersebut diperoleh di Samarinda. Harga jual disini lumayan tinggi.”tuturnya
Sementara, kepala bidang pemberantasan Halomoan Tapubolon menjelaskan pelaku Irvan alias ipank laki laki kelahiran sopeng 13 juli 1981, warga jalan Durian gang II sangatta kabupaten Kutai Timur, merupakan DPO yang telah ditetapkan oleh BNNP Kaltim
Pelaku merupakan bandar Besar. Bukannya Ipank yang berhasil diamankan dari hasil pemeriksaan anggota BNNP Kaltim, dia juga mengamankan paman Ipank yang menyuplai barang haram tersebut bernama Harianto alias Puang Anto , hari sabtu 8 Desember 2018 pukul 10.30 wita di rumah sewaan di jalan Lambung Mangkurat gang Kenari Kota Samarinda,”cetusnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya 1 unit mobil jenis avansa warna kuning hitam, 1 unit motor jenis N Max warna hitam, uang tunai Rp. 750.000, 1 unit hp merk oppo A57 warna hitam, buku tabungan dan atm,”ungkapnya
Tampubolon juga menjelaskan tertangkapnya Ipank BNNP Kaltim akan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang. Selain itu pihaknya akan tetap memproses seluruh DPO yang masuk dalam daftar pengejaran kita akan tetap proses semuanya, hingga tertangkap dan menjalani proses hukum. Wartawan Yovie
622 Views