Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»BNNP Kaltim Musnahkan 992 Gram Sabu di Kaleng Makanan Kucing dan Ratusan Butir Ekstasi
    Hukum

    BNNP Kaltim Musnahkan 992 Gram Sabu di Kaleng Makanan Kucing dan Ratusan Butir Ekstasi

    DewiBy DewiSeptember 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli–Agustus 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram.

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menyampaikan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda yang masih menjadi salah satu jalur utama jaringan narkoba.

    “Empat kasus ini berhasil kami ungkap melalui kombinasi informasi intelijen dan kerja sama dengan pihak ekspedisi. Setelah disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sisanya wajib dimusnahkan agar tidak ada potensi disalahgunakan,” jelas Tejo usai melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu, 24 September 2025.

    Kasus pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Seorang pria berinisial A ditangkap dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 88,41 gram yang disembunyikan dalam tas dan dompet.

    Lima hari berselang, pada 8 Juli 2025, BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan 992 gram sabu melalui jasa ekspedisi TIKI Samarinda. Modusnya dengan menyamarkan sabu dalam 10 kaleng makanan kucing.

    “Pelaku menggunakan alamat dan identitas fiktif, sehingga hingga kini masih dalam daftar pencarian orang,” ungkap Tejo.

    Kasus ketiga pada 9 Juli 2025, tim BNNP menemukan 447 gram ganja dalam dua sleeping bag yang dikirim lewat J&T dari Medan ke Samarinda Ulu. Sama seperti sebelumnya, pengirim dan penerima masih buron.

    Kasus terakhir diungkap 6 Agustus 2025 di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara. Sebanyak 146 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat 51,1 gram dikirim dari Riau melalui Lion Parcel.

    Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, sementara pengendali berinisial F masih dalam pengejaran.

    Tejo menegaskan, pola jaringan narkoba terus berkembang dengan memanfaatkan celah pengiriman ekspedisi.

    “Alurnya selalu sama, barang dikirim melalui ekspedisi dengan alamat fiktif. Karena itu, kami tingkatkan koordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan,” tegasnya.

    BNNP Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan.

    “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh laporan dari masyarakat agar Kalimantan Timur tidak menjadi surga bagi bandar narkoba,” pungkas Tejo.

     

    • Beta

    Beta feature

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Dewi

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.