Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»BNNP Kaltim Musnahkan 992 Gram Sabu di Kaleng Makanan Kucing dan Ratusan Butir Ekstasi
    Hukum

    BNNP Kaltim Musnahkan 992 Gram Sabu di Kaleng Makanan Kucing dan Ratusan Butir Ekstasi

    DewiBy DewiSeptember 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli–Agustus 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram.

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menyampaikan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda yang masih menjadi salah satu jalur utama jaringan narkoba.

    “Empat kasus ini berhasil kami ungkap melalui kombinasi informasi intelijen dan kerja sama dengan pihak ekspedisi. Setelah disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sisanya wajib dimusnahkan agar tidak ada potensi disalahgunakan,” jelas Tejo usai melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu, 24 September 2025.

    Kasus pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Seorang pria berinisial A ditangkap dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 88,41 gram yang disembunyikan dalam tas dan dompet.

    Lima hari berselang, pada 8 Juli 2025, BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan 992 gram sabu melalui jasa ekspedisi TIKI Samarinda. Modusnya dengan menyamarkan sabu dalam 10 kaleng makanan kucing.

    “Pelaku menggunakan alamat dan identitas fiktif, sehingga hingga kini masih dalam daftar pencarian orang,” ungkap Tejo.

    Kasus ketiga pada 9 Juli 2025, tim BNNP menemukan 447 gram ganja dalam dua sleeping bag yang dikirim lewat J&T dari Medan ke Samarinda Ulu. Sama seperti sebelumnya, pengirim dan penerima masih buron.

    Kasus terakhir diungkap 6 Agustus 2025 di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara. Sebanyak 146 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat 51,1 gram dikirim dari Riau melalui Lion Parcel.

    Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, sementara pengendali berinisial F masih dalam pengejaran.

    Tejo menegaskan, pola jaringan narkoba terus berkembang dengan memanfaatkan celah pengiriman ekspedisi.

    “Alurnya selalu sama, barang dikirim melalui ekspedisi dengan alamat fiktif. Karena itu, kami tingkatkan koordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan,” tegasnya.

    BNNP Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan.

    “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh laporan dari masyarakat agar Kalimantan Timur tidak menjadi surga bagi bandar narkoba,” pungkas Tejo.

     

    • Beta

    Beta feature

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Dewi

    Related Posts

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.