Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»BNNP Kaltim Bakar Ganja Seberat 181,34 Gram, Berikut Detail Kasusnya
    Hukum

    BNNP Kaltim Bakar Ganja Seberat 181,34 Gram, Berikut Detail Kasusnya

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 16, 2024Updated:Juli 16, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja pada Selasa (16/7/2024)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan ganja hasil tangkapan di wilayah Kota Samarinda. Ganja dengan berat total 181,34 gram netto ini dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (16/7/2024).

    Ganja atau mariyuana sendiri adalah salah satu jenis narkotika yang paling umum digunakan di seluruh dunia. Tanaman ini berasal dari spesies Cannabis sativa dan Cannabis indica, yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC).

    THC adalah zat yang menyebabkan efek euforia atau “high” yang diinginkan pengguna ganja. Namun, penggunaan ganja tanpa pengawasan medis dan secara berlebihan dapat menyebabkan dampak negatif, termasuk gangguan kognitif, masalah kesehatan mental dan kecanduan.

    Kasus penangkapan dan pemusnahan ganja oleh BNNP Kaltim ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja melalui salah satu ekspedisi di Samarinda.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Samarinda segera bergerak ke lokasi ekspedisi yang dimaksud dan melakukan operasi control delivery di alamat yang tertera pada paket, yaitu di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.

    “Dari hasil control delivery ke alamat tersebut, paket diterima oleh seorang laki-laki berinisial ZN,” jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.

    Pemeriksaan awal mengungkap bahwa ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Bontang yang akan datang ke Samarinda pada Sabtu, 1 Juni 2024.

    Mengetahui hal ini, Tim Pemberantasan BNN Samarinda melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang telah disepakati untuk transaksi, yaitu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

    Tim kemudian melakukan penindakan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial WH dan ME sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Ketiga tersangka, ZN, WH dan ME bersama dengan barang bukti, dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

    Selain tiga bungkus ganja dengan berat total 181,34 gram netto, sejumlah barang non-narkotika juga disita sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi:

    Barang bukti non-narkotika milik tersangka ZN yaitu, 3 buah aluminium foil, 1 baju kemeja laki-laki warna kuning, 1 kemeja laki-laki kotak warna hijau, 1 baju koko laki-laki warna coklat, 1 unit handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan IMEI 1 358892331370088 dan IMEI 2 358986431370087 serta 1 buah bubble wrap warna hitam pembungkus ganja dengan nomor 660077590595. Kemudian, barang bukti non-narkotika milik tersangka ME yakni, 1 unit handphone iPhone 12 Promax warna navy dengan IMEI 1 356194446367972 dan IMEI 2 356194446252679 serta 1 unit kendaraan mobil Yaris warna merah dengan Nopol KT 1937 DQ.

    Ketiga, barang bukti non-narkotika milik tersangka WH yaitu, 1 unit handphone Samsung Galaxy A10s warna hitam dengan IMEI 1 352235116260916 dan IMEI 2 352236116260914.

    Pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan langkah tegas BNNP Kaltim dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

    Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika untuk membantu pihak berwenang dalam menjaga keamanan daerah.

    BNNP Kaltim Narkoba Tejo Yuantoro
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi

    Juni 30, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Dinkes Kaltim Dukung Penanganan Pengguna Narkoba di Lapas dan Rutan Melalui Pendekatan Kolaboratif

    Juni 22, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.