Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»BNNP Kaltim Amankan Ganja Kering Seberat Setengah Kilogram
    Daerah

    BNNP Kaltim Amankan Ganja Kering Seberat Setengah Kilogram

    AdminBy AdminApril 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Arif – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provnsi Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kali ini BNNP Kaltim berhasil mengamankan IK (27 ) warga Jalan P.Hidayatullah Gang Amal Blok D No.28 RT. 18 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota. Pelaku diamankan pada hari Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 11.45 Wita.

    Foto By Humas BNNP Kaltim

    IK di duga sebagai pelaku menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja kering, Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

    Dimana laporan tersebut akan ada pengiriman barang dalam bentuk paket dari Medan Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang di tujukan ke alamat Jalan P.Hidayatullah Gang  Amal Blok D No.28 RT. 18 Kel. Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota Kalimantan Timur, yang di duga berisi narkotika jenis ganja.

    Dari informasi yang diterima petugas BNNP Kaltim melakukan penyeldikan dan control delevery bekerja sama dengan ekspedisi jasa pengiriman barang. Setelah paket di antarkan ke alamat tujuan oleh jasa pengiriman barang Tim Brantas BNNP Kaltim, langsung mendatangi alamat sesuai pengiriman dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IK. Dari pengakuan pelaku bahwa  barang haram tersebut dia sendiri yang pesan paket dari Medan Sumatera Utara.

    Foto By Humas BNNP Kaltim

    Kemudian petugas BNNP Kaltim membuka paket tersebut di depan IK, yang isinya berupa tanaman ganja kering yang dilapisi dengan alumunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang untuk mengelabuhi petugas.

    “Hasil pemeriksaan sementara IK, mengaku baru dua kali memesan narkotika jenis ganja kering dan itupun menurut pengakuan pelaku akan di gunakan sendiri. Dia menjelaskan cara memesan barang melalui media sosial,”ucapnya kepada awak media melalui pers rilis, Kamis (16/4/2020)

    “Barang bukti setengah kilogram ganja kering telah kita amankan. Sementara pelaku ditahan di sel tahanan BNNP Kaltim untuk menunggu proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon .

    Ditambahkan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini kedepannya, meski saat ini indonesia lagi dilanda virus corona .

    “Kami akan terus berupaya menekan dan minindak tegas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur tanpa pandung bulu,”tegasnya

    Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU No 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.