Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»BNNP Amankan 8 Orang Pengedar Narkoba
    Hukum

    BNNP Amankan 8 Orang Pengedar Narkoba

    MartinusBy MartinusJuli 16, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA.-Pasca Puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2018 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan narkotika di bulan juni dan juli 2018 dengan barang bukti sebanyak 147,57 gram narkotika jenis sabu sabu dan 3 butir pil ekstasi.Hal ini disampaikan saat realis, Senin (16/7/2018) di Kantor BNNP Kaltim Samarinda
    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan narkotika di bulan juni dan juli 2018 dengan total barang bukti sebanyak 147,57 gram narkotika jenis sabu sabu dan 3 butir pil ekstasi .
    Sepanjang bulan juni dan juli tahun 2018 ini ada 5 kasus pengungkapan yaitu mulai dari tanggal 29 juni 2018 BNNP Kaltim berhasil mengamankan 8 Orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kaltim .
    Di mana keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 147, 57 gram dan 3 butir Ektasi berhasil di amankan BNNP Kaltim dan barang-barang non narkotik lainnya adalah dokumen-dokumen lain serta alat-alat komunikasi.
    Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon mengatakan BNNP Kaltim akan terus melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan harapan kerja sama ini Kaltim akan terbebas dari peredaran narkotika.
    Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
    Wartawan Yovieta

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.