INSITEKALTIM SAMARINDA.-Pasca Puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2018 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan narkotika di bulan juni dan juli 2018 dengan barang bukti sebanyak 147,57 gram narkotika jenis sabu sabu dan 3 butir pil ekstasi.Hal ini disampaikan saat realis, Senin (16/7/2018) di Kantor BNNP Kaltim Samarinda
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan narkotika di bulan juni dan juli 2018 dengan total barang bukti sebanyak 147,57 gram narkotika jenis sabu sabu dan 3 butir pil ekstasi .
Sepanjang bulan juni dan juli tahun 2018 ini ada 5 kasus pengungkapan yaitu mulai dari tanggal 29 juni 2018 BNNP Kaltim berhasil mengamankan 8 Orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kaltim .
Di mana keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 147, 57 gram dan 3 butir Ektasi berhasil di amankan BNNP Kaltim dan barang-barang non narkotik lainnya adalah dokumen-dokumen lain serta alat-alat komunikasi.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon mengatakan BNNP Kaltim akan terus melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan harapan kerja sama ini Kaltim akan terbebas dari peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Wartawan Yovieta