Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»BNNK Samarinda, Amankan Pegawai Pemkot Samarinda, Karena Sabu
    Daerah

    BNNK Samarinda, Amankan Pegawai Pemkot Samarinda, Karena Sabu

    AdminBy AdminMaret 28, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK),Samarinda mengamankan seorang oknum pegawai dilingkungan Pemkot Samarinda, Rabu (27/03/2019) malam, sekitar pukul 21.30 wita,
    Pelaku diamankan olehTim Unit Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika kelas 1, jenis sabu

    Dari informasi yang berhasil di himpun, Kamis (28/03/2019), pelaku berinisial HS (41), merupakan seorang  Aparatur Sipil Negara (ASN),bertugas di Dinas Satpol PP Kota Samarinda
    Pelaku (HS),merupakan warga jalan Gelatik, RT 17, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di bekuk petugas di salah satu rumah yang berada di kawasan jalan  Kemakmuran Perumahan pelita Kelurahan  Sungai pinang Dalam.
    Kepala BNNK Kota Samarinda Hj.Siti Zaikomsyah, melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Risnoto menerangkan. Penangkapan HS bermula  informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut bahwa  warga acap kali mengetahui terjadinya transaksi narkotika.
    Berbekal informasi, Tim OTT BNNK Samarinda langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Betul saja, petugas kemudian mendapati seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima.
    Petugas pun langsung meringkus pria tersebut. Setelah penyidikan lebih lanjut, laki -laki tersebut tak lain adalah HS. Saat di ringkus petugas, HS sempat membuang barang bukti (BB) yang di bawanya. Namun petugas akhirnya menemukan BB tersebut, yang sebelumnya telah disembunyikan HS dalam satu bungkus kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram/bruto.
    Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi membenarkan, bahwa semalam melakukan penangkapan tindak pidana narkotika, yang melibatkan oknum ASN di Pemkot Samarinda, yang kebetulan dinas di Satpol PP. Dari indikasi adanya transaksi narkoba yang di lakukan oleh seseorang dan ternyata setelah dilakukan penangkapan pelaku berinisial HS, dengan BB yang diamankam serta bukti hasil tes urine yang menunjukkan positif.” ungkap Ahmad Fadholi tadi.siang
    Selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas diantaranya,1 buah kotak rokok gudang garam yang masih berisi 3 batang rokok. 1 buah korek api gas, 1 unit telepon gengam bermerk Samsung warna hitam, KTP atas nama pelaku, 1 buah kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp 212.000,- dan satu buah dompet berwarna hitam. Juga 5 lembar slip bukti transaksi/transfer via ATM.
    Dijelaskan lebih jauh, dari keterangan yang bersangkutan mengaku, slip transaksi tersebut merupakan dari judi online. Jadi kami (BNNK) masih mendalami terhadap bukti transfer tersebut apakan ada indikasi transaksi narkoba atau tidak. Kami masih memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan setatus yang bersangkutan
    “Pelaku diamankan petugas saat sedang mengantar paket narkoba tersebut untuk seseorang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami, setatus HS. Apakah murni sebagai penyalahguna, kurir atau lebih dari itu.” tandasnya.
    Pelaku (HS), diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, HS, diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    R’syaMei 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN (Lembaga Administrasi Negara) RI…

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026
    1 2 3 … 3,107 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.