Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Butuh Modal dan Pelatihan, Mirni Dorong Solusi Lewat Koperasi

    Agustus 28, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    Rp20 Miliar untuk Porprov Kaltim, Dispora Pangkas Belanja Non-Prioritas

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan
    Pendidikan

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi saat memaparkan terkait salah satu permasalahan pendidikan di Kaltim. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pengabdian bertahun-tahun belum menjamin kepastian status kepegawaian bagi ratusan guru di Kalimantan Timur (Kaltim). Lebih dari 500 guru disebut masih mengajar di berbagai sekolah tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga mereka kesulitan memperoleh akses dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah guru dari berbagai daerah di Kaltim mendatangi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami.

    Darlis mengatakan, sedikitnya enam guru datang secara langsung mengadukan persoalan status kepegawaian mereka. Sebagian di antaranya telah mengajar selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki SK yang dapat menjadi dasar status sebagai tenaga honorer.

    “Kami kedatangan ada enam orang guru dari berbagai kota, itu mengadukan nasibnya karena mereka tidak ada SK,” ungkap Darlis, Jumat, 28 Agustus 2026.

    Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengabdian para guru tidak memiliki jalur yang jelas menuju status kepegawaian. Sebagian guru memang memiliki dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi dokumen tersebut pada dasarnya hanya menjadi dasar pemberian honor.

    Darlis menyebut jumlah guru dengan kondisi serupa di Kaltim diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang.

    “Di Kaltim ini masih ada lebih daripada 500 guru, itu yang tidak jelas statusnya. Honorer pun, ya siapa yang memeriksa? Kan tidak ada SK-nya. Hanya SK dari kuasa pengguna anggaran,” tuturnya.

    Ketiadaan SK pengangkatan tersebut kemudian berdampak ketika pemerintah membuka seleksi PPPK. Guru yang telah lama mengajar tetapi tidak memiliki dokumen kepegawaian sesuai persyaratan akhirnya tidak dapat mengikuti proses rekrutmen.

    Situasi menjadi semakin sulit bagi guru yang telah berusia di atas batas persyaratan seleksi aparatur sipil negara. Darlis menyebut terdapat guru yang mengadu dengan usia 37 tahun, 45 tahun, bahkan hampir memasuki usia 50 tahun.

    “Makanya dia ketika PPPK tidak bisa ikut. Apalagi kalau ASN tidak bisa. Tidak bisa mendaftar. Apalagi kalau usianya sudah melampaui, kan 35 tahun,” katanya.

    Darlis menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. Ketika terjadi kekurangan guru, sekolah mengambil langkah cepat dengan merekrut tenaga yang memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan mengajar.

    Namun, proses perekrutan tersebut tidak selalu diikuti dengan penerbitan SK pengangkatan yang memberikan kepastian status.

    Persoalan baru muncul ketika para guru mulai memikirkan keberlanjutan pekerjaan mereka. Selama masih mengajar, mereka memperoleh penghasilan. Namun ketika berhenti, tidak ada kepastian mengenai hak maupun status yang dapat dibawa dari masa pengabdian mereka.

    “Orang ketika berkembang kemudian akan memikirkan masa depannya juga. Gimana kalau begini? Status saya tidak ada. Begitu berhenti mengajar, hilang juga semua penghasilan itu,” tuturnya.

    Darlis mengakui penyelesaian persoalan tersebut tidak sederhana karena pemerintah juga menghadapi kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga honorer.

    Karena itu, ia berencana membawa persoalan tersebut dalam pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Langkah awal yang dinilai penting ialah melakukan pendataan terhadap guru-guru yang belum memiliki status kepegawaian.

    “Saya tadi berkomitmen untuk membawa sebagai sebuah agenda rapat bersama dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

    Darlis berharap pemerintah dapat memetakan kondisi lebih dari 500 guru tersebut sehingga persoalan status kepegawaian mereka dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar.

    Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Guru SK Pengangkatan Guru
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Mirni Dorong Persoalan SMP Batu Majang Jadi Catatan untuk Penguatan Kebijakan Pusat

    Agustus 27, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    Belajar Riset Dengan Kuliah, Mahasiswi Polnes Teliti Fasilitas dan Kepuasan Wisatawan

    Agustus 26, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Butuh Modal dan Pelatihan, Mirni Dorong Solusi Lewat Koperasi

    Andika SaputraAgustus 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Timur (Kaltim)…

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    Rp20 Miliar untuk Porprov Kaltim, Dispora Pangkas Belanja Non-Prioritas

    Agustus 28, 2026

    DPD RI Hanya Ikut Bahas UU di Tingkat Pertama, Aji Mirni Dorong Peran Lebih Besar

    Agustus 28, 2026

    Mirni Dorong Persoalan SMP Batu Majang Jadi Catatan untuk Penguatan Kebijakan Pusat

    Agustus 27, 2026
    1 2 3 … 3,303 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.