Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Berikut Ini 7 Tujuan Utama Raperda Produk Halal dan Higienis
    DPRD Samarinda

    Berikut Ini 7 Tujuan Utama Raperda Produk Halal dan Higienis

    LarasBy LarasMaret 23, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

    Inisiatif DPRD Samarinda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal bagi produk atau barang olahannya.

    “Diharapkan produk UMKM dan usaha mikro bisa memiliki sertifikat halal dan higienis, mengingat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa produk yang masuk atau beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Anggota Pansus II DPRD Samarinda Laila Fatihah.

    Laila menjelaskan, terdapat tujuh tujuan pembentukan Raperda Produk Halal dan Higienis ini. Pertama, memberikan ketentraman batin, keamanan dan keselamatan kepada masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk atupun barang.

    Kedua, meningkatkan kesadaran kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Ketiga, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan produk barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Memberikan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat,” kata Laila menjelaskan tujuan keempat alasan disusunnya raperda itu.

    Kelima, menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha pentingnya produk halal dan higienis bagi masyarakat sehingga menjunjung sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

    Kemudian yang keenam, meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk di daerah berskala nasional sampai internasional, dan ketujuh, meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan.

    “Itu yang menjadi tujuan kami, kenapa kami mengusulkan adanya penyesuaian judul ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Pembangunan (PKB) ini.

    Selain itu, Laila menyampaikan, raperda itu diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengangkat citra produk dan barang UMKM lokal ke nasional bahkan internasional.

    “Juga menjadi salah satu sumber PAD yang mana produk ini dapat kita promosikan, baik itu kulinernya, souvenir yang berkaitan dengan wisata yang kita bisa promosikan menjadi penarik bagi wisata lokal,” pungkasnya.

    Laila Fatihah Raperda UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.