Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Beri Informasi Syarat Jadi PPK, Ketua KPU Samarinda: Ada Batasan Usia
    Nasional

    Beri Informasi Syarat Jadi PPK, Ketua KPU Samarinda: Ada Batasan Usia

    AdminBy AdminJanuari 2, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Apriliani – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Samarinda, akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020.

    Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pun membagikan informasi terkait syarat untuk menjadi PPK.

    “Untuk pola perekrutan memang tidak menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Kami masih menggunakan ujian tertulis,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, bahwa proses ujian ini masih dipikirkan teknisnya.

    “Bagaimana caranya agar mengetahui jawaban dari peserta tersebut, mencerminkan bahwa mereka paham soal kepemiluan,” jelasnya.

    Firman menyatakan bahwa untuk sukseskan pemilu 2020, dibutuhkan sebanyak 50 orang dalam perekrutan PPK.

    “Kita butuh 5 orang dalam 1 kecamatan,” ucap Firman.

    Pembentukan PPK ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis.

    “Adapun 14 syarat untuk bisa mengikuti perekrutan PPK seperti, minimal berusia 17 tahun, WNI, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon,” jelasnya.

    Namun, informasi dari keputusan KPU nomor 532 sekarang ini telah dirancang KPU RI tentang Peraturan KPU (PKPU).

    “Mudahan dalam waktu dekat terbit juknis perekrutan PPK. Apakah munggunakan CAT atau tidak, tapi gambarannya tidak melenceng dari apa yang sudah ada,” katanya.

    Lebih lanjut, informasi yang diterima oleh Firman bahwa batas usia maksimal PPK ialah 60 tahun.

    “Akan ada batasan umur, kabarnya seperti itu. Untuk warga Samarinda yang ingin jadi PPK silahkan mendaftar, kami perlu sebanyak-banyaknya untuk bisa terlibat dalam Pilwali 2020,” tegasnya.

    Ia kembali menegaskan, dirinya ingin menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam Pilwali 2020.

    “Semua ini upaya agar sesuai harapan warga Samarinda, karena kami mengemban amanah tersebut dengan dana dari Kota Samarinda. Setidaknya, menghasilkan calon pemimpin untuk 5 tahun kedepan agar memajukan Kota Tepian kita ini,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026

    Penduduk Samarinda Terus Bertambah, Yakob: Lapangan Kerja dan Tenaga Lokal Jadi Prioritas

    Juni 15, 2026

    Usai Gagal Kuorum, Nasib Hak Angket Gubernur Kaltim Ditentukan Akhir Bulan Juni

    Juni 15, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.