Insitekaltim, Samarinda – Peredaran benih tanaman pangan di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi ketentuan sertifikasi sebelum dipasarkan. Aturan ini menjadi perhatian karena mutu benih berpengaruh terhadap produktivitas pertanian dan hasil panen petani.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, mutu benih tidak hanya ditentukan oleh karakteristik benih, tetapi juga oleh proses produksi dan pengawasan yang sesuai regulasi.
“Karena itu, saya menghimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” ujar Fahmi dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2026.
Benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.
“Peredaran benih di Kaltim harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” katanya.
Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan lapangan, pengujian, serta pelabelan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan benih yang sampai kepada petani memenuhi persyaratan mutu.
Fahmi menegaskan, penataan tata kelola perbenihan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan perlindungan petani. Benih bermutu diharapkan dapat menunjang peningkatan produksi dan menjaga produktivitas usaha tani.
“Dengan menggunakan benih yang berkualitas dan bermutu, petani diharapkan mampu meningkatkan produksi serta menjaga produktivitas usaha taninya,” ujarnya.
Ketentuan perbenihan ini juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

