Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Perubahan Susunan OPD

    Oktober 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim
    Pemerintah

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    AminahBy AminahOktober 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sejumlah benih tanaman dalam kemasan terpajang di toko kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Samarinda. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Peredaran benih tanaman pangan di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi ketentuan sertifikasi sebelum dipasarkan. Aturan ini menjadi perhatian karena mutu benih berpengaruh terhadap produktivitas pertanian dan hasil panen petani.

    Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, mutu benih tidak hanya ditentukan oleh karakteristik benih, tetapi juga oleh proses produksi dan pengawasan yang sesuai regulasi.

    “Karena itu, saya menghimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” ujar Fahmi dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2026.

    Benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.

    “Peredaran benih di Kaltim harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” katanya.

    Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan lapangan, pengujian, serta pelabelan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan benih yang sampai kepada petani memenuhi persyaratan mutu.

    Fahmi menegaskan, penataan tata kelola perbenihan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan perlindungan petani. Benih bermutu diharapkan dapat menunjang peningkatan produksi dan menjaga produktivitas usaha tani.

    “Dengan menggunakan benih yang berkualitas dan bermutu, petani diharapkan mampu meningkatkan produksi serta menjaga produktivitas usaha taninya,” ujarnya.

    Ketentuan perbenihan ini juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     

    Benih Tanaman DPTPH Kaltim Fahmi Himawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026

    Hari Santri di Kaltim, 40 Santri Kurang Mampu Terima Santunan

    Oktober 22, 2026

    Titik Panas Karhutla Kaltim Turun dari 600 ke 300, Asap Masih Bertahan

    Oktober 21, 2026

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    AminahOktober 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peredaran benih tanaman pangan di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi ketentuan sertifikasi…

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Perubahan Susunan OPD

    Oktober 27, 2026

    Enam Refinery Sawit Dikembangkan di Kaltim, Industri Minyak Goreng Mulai Bergerak

    Oktober 27, 2026

    Dari Bantuan Rumah hingga Penyesuaian APBD, Pemkot Samarinda Perkuat Program Kesejahteraan Warga

    Oktober 27, 2026
    1 2 3 … 3,410 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.