Insitekaltim, Samarinda – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso mengaku, hingga kini belum ditemukan kasus pencemaran lingkungan, akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Suwarso usai menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang pengelolaan limbah B3 bersama Komisi I DPRD Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.
Suwarso menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, limbah B3 yang dihasilkan di Samarinda. Saat ini dikelola melalui delapan perusahaan, yang memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
“Sebetulnya dari pantauan teman-teman di bidang pencemaran, penataan maupun bidang B3 di lapangan, limbah B3 itu sudah dikumpulkan oleh delapan perusahaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, di Samarinda saat ini belum terdapat fasilitas pengolahan limbah B3. Karena itu, limbah yang dihasilkan pelaku usaha maupun fasilitas kesehatan hanya dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan berizin untuk selanjutnya dikelola di luar daerah.
“Karena mengolahnya belum ada di Samarinda. Jadi sejauh ini semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi,” katanya.
Menurut Suwarso, hasil pengawasan DLH menunjukkan belum ada indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Karena seluruh proses pengangkutan dan pengumpulan, dilakukan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat.
“Mulai dari tata cara pengangkutannya sampai drivernya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran DLH Samarinda saat ini lebih difokuskan pada pembinaan, pengawasan. Serta pemberian sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.
“Kita sejauh ini lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif. Itu kewenangan yang kita lakukan,” tegasnya.
DLH Samarinda, lanjut Suwarso, juga terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun.
Dalam rapat pembahasan Raperda limbah B3 tersebut, DLH bersama praktisi akademisi dan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda, turut memberikan sejumlah masukan terhadap draf aturan yang sedang dibahas pansus DPRD.
Suwarso menilai, Raperda tersebut masih memerlukan banyak perbaikan, terutama karena konsideran dalam draf masih mengacu pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Di konsideran itu kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, PP 22 Tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama,” katanya.
Akibatnya, lanjut dia, terjadi duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sejumlah pasal yang mengatur pengolahan, pengumpulan hingga pengangkutan limbah B3.
“Padahal kewenangan pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.
Karena itu, pembahasan Raperda limbah B3 akan kembali dilakukan secara internal oleh pansus DPRD Samarinda dengan penyusunan naskah akademik baru yang disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan daerah.
“Nanti akan dibahas kembali secara internal di pansus bersama naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan daerah khususnya Kota Samarinda,” pungkasnya.

