Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun
    Samarinda

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Nur AjijahBy Nur AjijahMei 11, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Contoh limbah B3 (ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso mengaku, hingga kini belum ditemukan kasus pencemaran lingkungan, akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda.

    Hal itu disampaikan Suwarso usai menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang pengelolaan limbah B3 bersama Komisi I DPRD Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.

    Suwarso menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, limbah B3 yang dihasilkan di Samarinda. Saat ini dikelola melalui delapan perusahaan, yang memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

    “Sebetulnya dari pantauan teman-teman di bidang pencemaran, penataan maupun bidang B3 di lapangan, limbah B3 itu sudah dikumpulkan oleh delapan perusahaan,” ujarnya.

    Ia mengatakan, di Samarinda saat ini belum terdapat fasilitas pengolahan limbah B3. Karena itu, limbah yang dihasilkan pelaku usaha maupun fasilitas kesehatan hanya dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan berizin untuk selanjutnya dikelola di luar daerah.

    “Karena mengolahnya belum ada di Samarinda. Jadi sejauh ini semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi,” katanya.

    Menurut Suwarso, hasil pengawasan DLH menunjukkan belum ada indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Karena seluruh proses pengangkutan dan pengumpulan, dilakukan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat.

    “Mulai dari tata cara pengangkutannya sampai drivernya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

    Ia menegaskan, peran DLH Samarinda saat ini lebih difokuskan pada pembinaan, pengawasan. Serta pemberian sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

    “Kita sejauh ini lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif. Itu kewenangan yang kita lakukan,” tegasnya.

    DLH Samarinda, lanjut Suwarso, juga terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun.

    Dalam rapat pembahasan Raperda limbah B3 tersebut, DLH bersama praktisi akademisi dan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda, turut memberikan sejumlah masukan terhadap draf aturan yang sedang dibahas pansus DPRD.

    Suwarso menilai, Raperda tersebut masih memerlukan banyak perbaikan, terutama karena konsideran dalam draf masih mengacu pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

    “Di konsideran itu kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, PP 22 Tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama,” katanya.

    Akibatnya, lanjut dia, terjadi duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sejumlah pasal yang mengatur pengolahan, pengumpulan hingga pengangkutan limbah B3.

    “Padahal kewenangan pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.

    Karena itu, pembahasan Raperda limbah B3 akan kembali dilakukan secara internal oleh pansus DPRD Samarinda dengan penyusunan naskah akademik baru yang disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan daerah.

    “Nanti akan dibahas kembali secara internal di pansus bersama naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan daerah khususnya Kota Samarinda,” pungkasnya.

     

    DLH Samarinda Limbah B3 pengelolaan limbah B3 Suwarso
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026

    Suara Lantang Koalisi Pers Kaltim, Kebebasan Pers Pilar Utama Informasi Publik

    Mei 4, 2026

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Nur AjijahMei 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan warga yang masih layak menerima bantuan, tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah…

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.