Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Beban Pajak Industri dan Jasa, Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
    DPRD Samarinda

    Beban Pajak Industri dan Jasa, Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

    SukriBy SukriMei 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Lailah Fatihah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sektor pendapatan dari pemungutan pajak, hendaknya dibebankan secara adil bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda.

    Demikian juga kepemilikan kaum kaya dibatasi, serta melindungi dan mendorong kaum menengah ke bawah secara ekonomi melalui pembagian penghasilan.

    Sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah kepada MSI Group pada Selasa (9/5/2023).

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    Anggota Bapemperda DPRD Samarinda itu juga menjelaskan, sebagai daerah dengan predikat kota industri dan jasa, Samarinda patut mengalokasikan beban pajaknya lebih besar kepada dunia industri.

    Demikian juga aktivitas jasa guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat,” pesan Laila Fatihah.

    Artinya, kalangan menengah ke bawah itu menikmati juga hasil dari aktivitas pelaku usaha di Kota Samarinta itu.

    Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus berbanding lurus dengan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang baik.

    Sebut Laila, sapaan akrabnya, perluasan obyek pajak jangan sampai menambah beban dan masalah sosial baru.

    Dicontohkan, dari sebelumnya tidak ada  menjadi kena pajak, seperti pajak limbah cair untuk rumah ibadah dan rumah tangga yang besarannya dihitung berdasarkan person (jumlah orang) di rumah tersebut.

    Meski mendapatkan penolakan dari anggota dewan, konsep itu tentu akan memberatkan masyarakat yang notabennya masih jauh dari kata sejahtera.

    “Hak pemerintah untuk menarik pajak tentunya juga melaksanakan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu dahulu, jika masyarakatnya sejahtera maka mereka akan siap aja berapapun pajaknya,” tutur Laila.

    Ia menambahkan konsep pajak tidak bisa hanya dilihat sebagai metode untuk mengumpulkan penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Namun, manfaatnya bagi masyarakat harus benar-benar dirasakan.

    Laila Fatihah PAD Pajak Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    Akses Sanitasi Samarinda Capai 78 Persen, Pemkot Kejar Kesenjangan Layanan hingga 2030

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    ArumSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir September 2026 baru…

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.