Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Bawaslu Samarinda Diminta Serius Tangani Dugaan Money Politik Caleg
    Daerah

    Bawaslu Samarinda Diminta Serius Tangani Dugaan Money Politik Caleg

    MartinusBy MartinusApril 24, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Dugaan politik uang yang menyeret nama salah satu caleg DPRD Kaltim Dapil Samarinda berinisial SZ terus mendapat sorotan publik.

    Pasalnya, Sentra Gakkumdu menangkap pelaku di Jalan Pramuka III Sempaja Selatan dengan sejumlah bukti. Selain uang tunai Rp 33,4 juta, form C6 sebanyak 40 lembar, ditemukan pula surat dukungan terhadap caleg berinisial SZ.
    Sekjen KPK Tipikor Kaltim Hilarius Onesimus Moan Jong mengapresiasi kinerja Gakkumdu, walaupun kenyataan dilapangan masih banyak para pelaku money politik yang lepas dari pengawasan Bawaslu (Gakkumdu) namun tentunya ini mejadi sebuah pencapaian yang cukup baik.
    “Dari bukti awal kami menganalisa bahwa tindak ini sudah masuk dalam money politic, karena tidak mungkin koordinator yang diamankan melakukan tindakan itu tanpa ada perintah dari calon legislatornya,” ungkap Ones de Jong, sapaan akrabnya Rabu 24 April 2019.
    Menurut Ones, dengan adanya kasus ini tentu jadi tantangan buat Bawaslu karena masyarakat ingin melihat keberanian dan independensi Bawaslu dalam proses penegakan Undang – undang.
    “Jika pada pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang cukup bahwa caleg SZ dan MA maka secara otomatis Bawaslu memberikan sanksi yaitu dicoret sebagai calon legislatif dan kedua adalah proses pidana,” tegas Ones.
    Hal ini sebagaimana diperintahkan dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017. Pada Pasal 284 menyebutkan, dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi.
    Tak hanya itu, ada juga ancaman pidana sebagaimana Pasal 523 ayat 3. Disitu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-
    “Tentunya sebagai oraganisasi yang konsen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK Tipikor Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,”tutupnya. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    SittiJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda ternyata tidak memegang kendali penuh…

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.