Insitekaltim,Samarinda-Dugaan politik uang yang menyeret nama salah satu caleg DPRD Kaltim Dapil Samarinda berinisial SZ terus mendapat sorotan publik.
Pasalnya, Sentra Gakkumdu menangkap pelaku di Jalan Pramuka III Sempaja Selatan dengan sejumlah bukti. Selain uang tunai Rp 33,4 juta, form C6 sebanyak 40 lembar, ditemukan pula surat dukungan terhadap caleg berinisial SZ.
Sekjen KPK Tipikor Kaltim Hilarius Onesimus Moan Jong mengapresiasi kinerja Gakkumdu, walaupun kenyataan dilapangan masih banyak para pelaku money politik yang lepas dari pengawasan Bawaslu (Gakkumdu) namun tentunya ini mejadi sebuah pencapaian yang cukup baik.
“Dari bukti awal kami menganalisa bahwa tindak ini sudah masuk dalam money politic, karena tidak mungkin koordinator yang diamankan melakukan tindakan itu tanpa ada perintah dari calon legislatornya,” ungkap Ones de Jong, sapaan akrabnya Rabu 24 April 2019.
Menurut Ones, dengan adanya kasus ini tentu jadi tantangan buat Bawaslu karena masyarakat ingin melihat keberanian dan independensi Bawaslu dalam proses penegakan Undang – undang.
“Jika pada pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang cukup bahwa caleg SZ dan MA maka secara otomatis Bawaslu memberikan sanksi yaitu dicoret sebagai calon legislatif dan kedua adalah proses pidana,” tegas Ones.
Hal ini sebagaimana diperintahkan dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017. Pada Pasal 284 menyebutkan, dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi.
Tak hanya itu, ada juga ancaman pidana sebagaimana Pasal 523 ayat 3. Disitu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-
“Tentunya sebagai oraganisasi yang konsen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK Tipikor Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,”tutupnya. (*)