Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Baru Kenal Seminggu, Anak di Bawah Umur Sudah Dua Kali Digauli
    Hukum

    Baru Kenal Seminggu, Anak di Bawah Umur Sudah Dua Kali Digauli

    LarasBy LarasJuli 12, 2024Updated:Juli 12, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Remaja pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Polsek Sungai Pinang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RNP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa ini bermula ketika PS dan korban RNP digerebek oleh warga bersama keluarga korban di sebuah rumah di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Orang tua korban HL segera membawa PS ke Polsek Sungai Pinang setelah mendengar kabar tersebut.

    Dalam pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru berpacaran dengan korban selama satu minggu. Selama periode tersebut, PS telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. PS membujuk RNP dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan, sehingga korban mengikuti keinginannya.

    Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menyatakan bahwa PS dikenai Pasal 81 Jo 76D Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. PS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

    “Benar, PS telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, PS sendiri masih anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo.

    Penanganan kasus ini menjadi komitmen Polsek Sungai Pinang dalam melindungi anak-anak dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dengan tetap memerhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Anak dibawa umur Ipda Bambang Polsek Sungai Pinang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.