Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemadaman Listrik Kaltim Ditarget Berakhir Desember, Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Tak Disetujui

    November 5, 2026

    TPP Empat Bulan Rp108,5 Miliar Akhirnya Cair, Ribuan Nakes RSUD di Kaltim Menunggu Dana Masuk Rekening

    November 5, 2026

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
    Hukum

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    AminahBy AminahNovember 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Listyo Sigit Prabowo saat menghadap Presiden Prabowo Subianto (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

    Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dua perwira lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

    Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

    Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

    Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo. Bareskrim juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

    “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

    Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

    Tindakan tersebut diketahui petugas internal yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara.

    Untuk mengusut kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ungkap Asep.

    Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik belum mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut.

    “Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.

    Yusril menyebut penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, pengusutan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga bagaimana sistem penyadapan milik kepolisian dapat digunakan di luar prosedur hukum.

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin Listyo Sigit Prabowo Prabowo Subianto Presiden Prabowo
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemadaman Listrik Kaltim Ditarget Berakhir Desember, Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Tak Disetujui

    AminahNovember 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir yang masih dirasakan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan berakhir…

    TPP Empat Bulan Rp108,5 Miliar Akhirnya Cair, Ribuan Nakes RSUD di Kaltim Menunggu Dana Masuk Rekening

    November 5, 2026

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026

    134 Ribu Warga Samarinda Jadi Penerima MBG, Pemkot Perkuat Pengawasan hingga Limbah SPPG

    November 5, 2026

    Jangan Abaikan Keselamatan Listrik, Ini Tips Dari Disdamkar Samarinda Mencegah Kebakaran Rumah

    November 5, 2026
    1 2 3 … 3,429 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.