Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi
    Pemkot Samarinda

    Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat memberikan keterangan Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah papan reklame di Kota Samarinda yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang jalan.

    Menurutnya, reklame yang dipasang tidak boleh melewati badan jalan maupun trotoar karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.

    Ia menjelaskan, selain posisi reklame, pemerintah juga mengatur ketinggian pemasangan papan iklan agar tidak mengganggu kendaraan besar seperti truk maupun kontainer yang melintas.

    “Dari sisi perhubungan, kami berharap badan reklame tidak melewati badan jalan ataupun trotoar. Ketinggiannya juga harus diatur, minimal sekitar lima meter dari permukaan jalan,” ujar Manalu saat diwawancara di Balai kota samarinda, Jumat, 13 Maret 2026.

    Manalu menegaskan reklame yang menjorok ke badan jalan tetap dianggap melanggar meskipun tiang penyangganya berada di luar area jalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Selain itu, Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang menghalangi pandangan kamera pengawas lalu lintas atau Area Traffic Control System (ATCS).

    Kamera tersebut merupakan fasilitas penting yang digunakan pemerintah untuk memantau kondisi lalu lintas di sejumlah titik di Kota Samarinda.

    “Beberapa reklame bahkan menutup jarak pandang CCTV ATCS. Itu tentu akan kita evaluasi agar tidak mengganggu fungsi pengawasan lalu lintas,” jelasnya.

    Manalu mengatakan reklame yang terbukti melanggar ketentuan akan diminta untuk diperbaiki atau disesuaikan posisinya agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

    Pemerintah Kota (Pemkkot) Samarinda juga akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

    Namun apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik reklame, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

    “Kami akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk memperbaiki sendiri. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan melakukan penertiban,” katanya.

    Ke depan, Pemkot Samarinda juga akan memperkuat sistem perizinan reklame dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Melalui sistem tersebut, setiap perusahaan periklanan yang ingin memasang reklame harus memenuhi rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dishub, agar pemasangan papan reklame tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.

     

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Papan Reklame
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Dishub Bidik Optimalisasi PAD, Dorong Masyarakat Manfaat Program Parkir Berlangganan

    Juni 12, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru Capai 12 Persen

    Juni 7, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Keluhan Warga Mengemuka, Dishub Samarinda Evaluasi Andalalin Kafe Nordu

    Juni 4, 2026

    Masih Berbelit, Pengusaha Minta Penyederhanaan Perizinan Reklame

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.