Insitekaltim, Samarinda – Sebagai bagian dari upaya penataan perparkiran sekaligus, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, terus mendorong masyarakat memanfaatkan program parkir berlangganan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, skema parkir berlangganan menawarkan biaya yang jauh lebih ekonomis dibandingkan pembayaran parkir harian.
Saat ini tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun, untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
Menurutnya, jika dihitung secara rata-rata, pemilik sepeda motor hanya mengeluarkan sekitar Rp1.077 per hari, sedangkan pemilik mobil sekitar Rp2.700 per hari.
“Kalau roda dua membayar Rp400 ribu per tahun, itu setara Rp1.077 per hari. Sementara tarif parkir saat ini Rp2.000 sampai Rp3.000 sekali parkir. Jika dalam sehari parkir tiga kali, pengeluaran bisa mencapai Rp6.000.
Dengan sistem berlangganan tentu jauh lebih hemat,” ujar Hotmarulitua, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, program tersebut sebenarnya sudah berjalan di Samarinda, namun belum diterapkan secara masif.
Hingga saat ini tercatat lebih dari 300 kendaraan telah menjadi peserta parkir berlangganan. Dishub juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan publik, termasuk membuka stan pelayanan pada sejumlah acara dan pusat perbelanjaan.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi penerimaan retribusi parkir.
Dana yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Samarinda.
Untuk menarik minat masyarakat, Dishub juga menerapkan insentif, bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dalam satu keluarga.
Berdasarkan peraturan wali kota yang berlaku, kendaraan kedua dan seterusnya memperoleh potongan tarif hingga 50 persen.
“Misalnya kendaraan pertama roda dua dikenakan Rp400 ribu per tahun, maka kendaraan kedua dan ketiga cukup Rp200 ribu per tahun. Skema yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.
Di sisi lain Dishub menilai, persoalan parkir di sejumlah kawasan pergudangan dan ruas jalan utama tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan.
Menurut Hotmarulitua, keterbatasan ruang parkir pada kawasan usaha menjadi salah satu penyebab utama kendaraan kerap memanfaatkan badan jalan.
Ia menegaskan fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, bukan sebagai area parkir. Karena itu, penyediaan kantong parkir menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan pemerintah daerah.
Terkait target PAD, Dishub Samarinda pada tahun anggaran 2026 dibebani target penerimaan sebesar Rp200 miliar.
Namun demikian, pihaknya mengakui pencapaian target tersebut akan dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat mobilitas kendaraan.
“Situasi ekonomi saat ini membuat masyarakat lebih efisien dalam penggunaan kendaraan, yang sebelumnya menggunakan beberapa kendaraan sekaligus. Sekarang cenderung menggunakan satu kendaraan bersama-sama, untuk menghemat biaya operasional dan bahan bakar,” bebernya.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan, dalam evaluasi target pendapatan.
Dishub menegaskan, akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perparkiran guna menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, kelancaran lalu lintas, dan optimalisasi pendapatan daerah.

