Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Scroll Terus tapi Bosan, Kenapa Kita Tetap Membuka Media Sosial?

    Agustus 15, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Pengisian Jabatan Kosong Secara Serentak

    Agustus 15, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi
    Pemkot Samarinda

    Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat memberikan keterangan Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah papan reklame di Kota Samarinda yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang jalan.

    Menurutnya, reklame yang dipasang tidak boleh melewati badan jalan maupun trotoar karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.

    Ia menjelaskan, selain posisi reklame, pemerintah juga mengatur ketinggian pemasangan papan iklan agar tidak mengganggu kendaraan besar seperti truk maupun kontainer yang melintas.

    “Dari sisi perhubungan, kami berharap badan reklame tidak melewati badan jalan ataupun trotoar. Ketinggiannya juga harus diatur, minimal sekitar lima meter dari permukaan jalan,” ujar Manalu saat diwawancara di Balai kota samarinda, Jumat, 13 Maret 2026.

    Manalu menegaskan reklame yang menjorok ke badan jalan tetap dianggap melanggar meskipun tiang penyangganya berada di luar area jalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Selain itu, Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang menghalangi pandangan kamera pengawas lalu lintas atau Area Traffic Control System (ATCS).

    Kamera tersebut merupakan fasilitas penting yang digunakan pemerintah untuk memantau kondisi lalu lintas di sejumlah titik di Kota Samarinda.

    “Beberapa reklame bahkan menutup jarak pandang CCTV ATCS. Itu tentu akan kita evaluasi agar tidak mengganggu fungsi pengawasan lalu lintas,” jelasnya.

    Manalu mengatakan reklame yang terbukti melanggar ketentuan akan diminta untuk diperbaiki atau disesuaikan posisinya agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

    Pemerintah Kota (Pemkkot) Samarinda juga akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

    Namun apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik reklame, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

    “Kami akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk memperbaiki sendiri. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan melakukan penertiban,” katanya.

    Ke depan, Pemkot Samarinda juga akan memperkuat sistem perizinan reklame dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Melalui sistem tersebut, setiap perusahaan periklanan yang ingin memasang reklame harus memenuhi rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dishub, agar pemasangan papan reklame tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.

     

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Papan Reklame
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Parkir Berlangganan Samarinda Disiapkan Tekan Jukir Liar dan Kebocoran PAD

    Agustus 11, 2026

    Dishub Samarinda Perketat Parkir di Teras Tahap II, Median Jalan Bakal Dipagar

    Agustus 10, 2026

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    Juli 31, 2026

    Antrean SPBU Dinilai Dipicu Selisih Harga BBM, Dishub Usulkan Penataan Distribusi Pertalite

    Juli 22, 2026

    Kendaraan Mati KIR dan Pajak, Tak Bisa Beli Solar Subsidi

    Juli 21, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Scroll Terus tapi Bosan, Kenapa Kita Tetap Membuka Media Sosial?

    R’syaAgustus 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pernah membuka media sosial tanpa tujuan, menggulir layar dari satu unggahan ke…

    Pemkot Samarinda Siapkan Pengisian Jabatan Kosong Secara Serentak

    Agustus 15, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,279 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.