Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»APPB Pertanyakan Hasil Lelang Jasa Kebersihan di Bontang, Dinilai Cacat Hukum
    Daerah

    APPB Pertanyakan Hasil Lelang Jasa Kebersihan di Bontang, Dinilai Cacat Hukum

    AdminBy AdminFebruari 17, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi

    InsiteKaltim, Samarinda – Aliansi Pemuda Peduli Bontang (APPB) merasa tidak puas atas hasil lelang paket pekerjaan jasa kebersihan gedung pada Sekretariat Daerah Kota Bontang.

    Lelang paket pekerjaan dengan kode tender 2147312 senilai Rp6.384.127.047 ini telah memasuki fase penetapan pemenang oleh panitia lelang kepada PT Citra Setiawan Mandiri.

    Hasil lelang inilah yang kemudian dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Di samping itu, ada dugaan bahwa penetapan tersebut tampak seperti dipaksakan serta dicurigai ada indikasi intervensi dari pejabat yang berwenang.

    “Kami menilai penetapan pemenang lelang kepada PT Citra Setiawan Mandiri itu cacat hukum, tidak sesuai perundang-undangan dan kami menduga ada intervensi pejabat yang berwenang di dalamnya,” kata Koordinator APPB Andi Redy, Rabu (17/2/2021).

    Kata Andi Redy kasus ini sudah dilaporkan Kejaksaan Tinggi Kaltim per tanggal 21 Januari 2021 yang lalu.

    Adapun pelanggaran tersebut berupa dugaan pemalsuan pengalaman kontrak kerja jasa kebersihan oleh PT Citra Setiawan Mandiri. Keterangan pengalaman tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan penting dalam lelang yang dilaksanakan.

    Penyedia jasa kebersihan pada Sekretariat Daerah harus memiliki pengalaman jasa kebersihan/cleaning service, baik itu di swasta maupun di pemerintahan. Selain itu, penyedia jasa harus memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sama minimal 50% dari nilai Rp6.384.127.047 atau sama dengan Rp3.192.063.523.

    Berdasarkan keterangan yang diberikan, APPB rupanya telah melakukan penelusuran terhadap semua perusahaan swasta pemberi kerja yang ada di Bontang. Dari hasil penelusuran yang ada, ditemukan fakta bahwa PT Citra Setiawan Mandiri tidak pernah memiliki/mendapatkan proyek/kontak jasa kebersihan. Fakta lain menunjukkan bahwa PT Citra Setiawan Mandiri bukanlah perusahaan yang memiliki konsentrasi pada jasa kebersihan.

    Atas dasar berbagai informasi itu APPB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dan meminta Kejati untuk memeriksa panitia lelang  dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam lelang tersebut.

    Dalam keterangan persnya, perwakilan APPB juga menyatakan bahwa apabila surat aduan yang disampaikan ke Kejati tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari ke depan, maka APPB akan membawa massa untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi.

    “Kami memberikan Kejati waktu 14 hari ke depan untuk memproses surat yang disampaikan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menduduki Kejati,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.