Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Andi Harun Tegaskan Tindak Lanjut LHP BPK di Samarinda Tuntas dalam 60 Hari
    Pemkot Samarinda

    Andi Harun Tegaskan Tindak Lanjut LHP BPK di Samarinda Tuntas dalam 60 Hari

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 22, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai awak media
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

    Andi Harun menyampaikan, penerimaan LHP BPK merupakan agenda rutin tahunan yang bersifat reguler terhadap seluruh catatan dan temuan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

    “Hari ini kami menerima LHP BPK. Sesuai undang-undang, seluruh catatan dan temuan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak hari ini,” ujar Andi Harun, Senin, 22 Desember 2025.

    Ia mengungkapkan, sejumlah catatan yang disampaikan BPK berkaitan dengan sisi penerimaan daerah, di antaranya kewajiban wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.

    “Untuk HGB di atas HPL, terutama di kawasan Citra Niaga, kami diminta melakukan penertiban sebagai bagian dari barang milik daerah. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

    Menurut Andi Harun, catatan pada sektor penerimaan daerah justru menjadi hal positif bagi Pemkot Samarinda. Selain mendorong penertiban, langkah tersebut juga memperkuat pencatatan aset daerah ke dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).

    “Ini menjadi upaya agar aset daerah, termasuk HGB di atas HPL Kota Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Untuk memastikan tindak lanjut berjalan optimal dan tepat waktu, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah terkait pengelolaan pendapatan dan aset daerah untuk segera melakukan koordinasi.

    Ia berharap seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.