Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Andi Harun Tegaskan Tindak Lanjut LHP BPK di Samarinda Tuntas dalam 60 Hari
    Pemkot Samarinda

    Andi Harun Tegaskan Tindak Lanjut LHP BPK di Samarinda Tuntas dalam 60 Hari

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 22, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai awak media
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

    Andi Harun menyampaikan, penerimaan LHP BPK merupakan agenda rutin tahunan yang bersifat reguler terhadap seluruh catatan dan temuan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

    “Hari ini kami menerima LHP BPK. Sesuai undang-undang, seluruh catatan dan temuan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak hari ini,” ujar Andi Harun, Senin, 22 Desember 2025.

    Ia mengungkapkan, sejumlah catatan yang disampaikan BPK berkaitan dengan sisi penerimaan daerah, di antaranya kewajiban wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.

    “Untuk HGB di atas HPL, terutama di kawasan Citra Niaga, kami diminta melakukan penertiban sebagai bagian dari barang milik daerah. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

    Menurut Andi Harun, catatan pada sektor penerimaan daerah justru menjadi hal positif bagi Pemkot Samarinda. Selain mendorong penertiban, langkah tersebut juga memperkuat pencatatan aset daerah ke dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).

    “Ini menjadi upaya agar aset daerah, termasuk HGB di atas HPL Kota Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Untuk memastikan tindak lanjut berjalan optimal dan tepat waktu, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah terkait pengelolaan pendapatan dan aset daerah untuk segera melakukan koordinasi.

    Ia berharap seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan penerangan jalan di kawasan permukiman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang…

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026
    1 2 3 … 3,393 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.