Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan polemik penggunaan mobil dinas sewa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah ditangani secara terbuka dan transparan.
Hal tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan Front Mahasiswa Anti Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2026, yang mendesak adanya pemeriksaan terkait dugaan kejanggalan anggaran kendaraan dinas.
Menanggapi hal itu, Andi Harun menyebutkan seluruh penjelasan terkait persoalan tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada publik tanpa ada yang ditutupi.
“Semua sudah kami sampaikan secara terbuka. Tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya saat ditemui, Senin 20 April 2026.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi, termasuk aksi demonstrasi. Namun demikian ia mengingatkan agar publik juga mencermati latar belakang dari aksi tersebut.
“Silakan saja menyampaikan aspirasi, itu hak. Tapi masyarakat juga bisa menilai apakah itu murni atau ada kepentingan lain,” katanya.
Lebih lanjut Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda bersikap terbuka terhadap proses pengawasan, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami siap bekerja sama dengan lembaga pengawas, termasuk KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat Daerah terkait penggunaan kendaraan dinas sewa jenis Land Rover Defender yang menjadi sorotan publik.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dalam kontrak dengan kondisi riil di lapangan, termasuk terkait nilai sewa yang mencapai sekitar Rp160 juta per bulan.
Menurut Andi Harun pemeriksaan internal sejak awal memang dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk tidak menghindari persoalan.
“Kami sengaja meminta dilakukan pemeriksaan agar semuanya jelas dan transparan,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya kekurangan dalam proses tersebut baik dari pihak penyedia jasa maupun dari internal pemerintah.
“Tidak hanya penyedia, kami juga mengakui ada ketidakcermatan dari sisi pemerintah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya memutus kontrak kerja sama dengan penyedia, menarik kendaraan, serta melakukan pengembalian terkait kelebihan pembayaran.
Selain itu, audit lanjutan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administratif di internal pemerintahan.
“Evaluasi menyeluruh sedang berjalan, termasuk pemeriksaan disiplin terhadap pihak yang terlibat,” katanya.
Instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat kepada sekretaris daerah tertanggal 15 April 2026, dengan batas waktu pelaporan hasil tindak lanjut selama 14 hari kerja.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah penggunaan kendaraan sewa untuk tamu VIP dinilai memiliki nilai kontrak yang cukup tinggi, sehingga memicu sorotan hingga aksi mahasiswa di tingkat nasional.
Andi Harun menegaskan polemik ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pengadaan ke depan.
“Ini jadi pembelajaran penting agar ke depan kita lebih hati-hati dan memastikan semua berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” pungkasnya.

