
Insitekaltim, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda ternyata tidak memegang kendali penuh dalam penentuan akurasi data jarak rumah pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Alih-alih bekerja otomatis menggunakan sistem digital mutakhir, penentuan titik koordinat domisili calon peserta didik dari rumah ke sekolah tujuan kedapatan masih bertumpu pada input data manual oleh operator sekolah.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari legislatif yang menilai sistem pendaftaran sekolah berbasis daring di Samarinda belum terintegrasi secara ideal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengaku kekecewa setelah mengetahui performa sistem digital yang diadopsi pemerintah kota.
Ia membeberkan bahwa aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran jalur domisili dan zonasi tahun ini masih mengandalkan platform lama.
“Kami pikir menggunakan aplikasi terbaru, ternyata aplikasi itu adalah aplikasi tahun 2024. Kami garis bawahi bahwasanya Diskominfo hanya melayani terkait ruang informasi pendaftaran jalur domisili,” ujar Ronal, Senin, 6 Juli 2026.
Ronal menilai, sebagai kota yang tengah gencar menggalakkan digitalisasi pelayanan publik, sinkronisasi data jarak spasial SPMB semestinya sudah berjalan otomatis tanpa campur tangan manual yang berpotensi memicu kesalahan input.
Pihaknya terkejut saat mengetahui bahwa sirkulasi data letak domisili masih harus melalui tahapan berjenjang dari operator sekolah ke kepala sekolah sebelum akhirnya ditampung oleh Diskominfo.
“Posisi apa yang digunakan hari ini dari rumah ke sekolah itu masih bertumpu kepada sistem manual yang dilaksanakan oleh operator sekolah untuk memasukkan alamat rumah ke sekolah tujuan. Kalau bicara sistem digital, harusnya sudah membaca otomatis secara tersistem, tidak ada lagi yang manual,” terangnya.
Selain persoalan jalur domisili, Komisi I juga mengkritisi minimnya sosialisasi Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mengenai pelonggaran syarat jalur afirmasi bagi masyarakat miskin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025, syarat afirmasi tidak lagi kaku mengunci indikator data desil kemiskinan ekstrem, melainkan bisa diakomodasi melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Indonesia Pipit (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Akibat sosialisasi yang tidak meluas, banyak warga tidak mampu kehilangan haknya karena bingung menghadapi penolakan sistem akibat status desil mereka.
Ronal juga mendesak Dinas Pendidikan segera mengklarifikasi rumor yang beredar di masyarakat mengenai adanya pembukaan pendaftaran SPMB tahap kedua yang digelar secara manual di luar sistem resmi. Informasi yang tidak transparan ini dinilai rawan memicu praktik titipan atau manipulasi kursi sekolah.
“Apakah betul ada pendaftaran tahap kedua yang dilaksanakan secara manual? Kami ragu. Kami memohon dan meminta kepada Dinas Pendidikan kalau memang ada aturan yang diberlakukan, tolong disampaikan secara terbuka ke publik. Jangan sampai ini hanya menjadi informasi di lorong-lorong,” tandasnya.

