
Insitekaltim, Balikpapan – Keberadaan Hotel Royal Suite di Balikpapan memicu perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Komisi I bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Kamis, 15 Mei 2025. Hasil tinjauan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah yang dikomersialkan melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.
Bangunan hotel yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan dan tercatat sebagai bagian dari aset Pemerintah Provinsi Kaltim, pada awalnya dirancang sebagai guest house. Namun dalam perjalanannya, bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi hotel berbintang, tanpa prosedur penyesuaian kontrak yang semestinya.
Dalam pertemuan dengan pengelola hotel, rombongan DPRD menemukan bahwa sejumlah kewajiban mitra swasta tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan adanya indikasi wanprestasi oleh pihak mitra.
“Kontrak kerja sama ini sudah lama berjalan, tetapi banyak kewajiban yang tidak dilaksanakan. Ini bukan persoalan administrasi semata, tapi soal komitmen terhadap aset publik,” kata Hasanuddin atau yang akrab disapa Hamas.
Ia menyoroti bahwa penyalahgunaan fungsi aset daerah dapat berdampak luas, baik terhadap pendapatan daerah maupun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kerja sama yang tidak memberi manfaat maksimal bagi masyarakat perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Alih fungsi bangunan tanpa kesesuaian dengan kontrak awal menunjukkan kurangnya akuntabilitas. Kami tidak bisa tinggal diam,” tambah Hamas.
Dalam forum terbatas usai kunjungan, DPRD juga membahas kemungkinan pemutusan kerja sama jika tidak ada komitmen perbaikan dari pihak pengelola. DPRD menilai kerja sama yang berjalan di atas pelanggaran kontraktual bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga memberi preseden buruk bagi pengelolaan aset publik ke depan.
Anggota Komisi I yang turut hadir mendorong adanya transparansi dalam pelaporan kontribusi keuangan dari pihak swasta kepada pemerintah. DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh bentuk pemanfaatan aset milik daerah.
Hamas menambahkan bahwa mulai 2025, DPRD akan memperketat proses evaluasi seluruh perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan mitra bisnis. Setiap bentuk penyimpangan fungsi, keterlambatan pelaporan, atau pengabaian kewajiban akan menjadi catatan penting dalam peninjauan ulang kerja sama.
“Kalau tidak ada perubahan sikap dari mitra, bukan tak mungkin kita rekomendasikan pemutusan kontrak. Kita tidak bisa terus membiarkan aset publik dikelola seenaknya,” ujarnya lagi.
DPRD Kaltim juga berencana membentuk tim khusus yang akan mengevaluasi seluruh kerja sama pengelolaan aset Pemprov, termasuk proyek-proyek serupa di kabupaten dan kota lain. Evaluasi ini diharapkan menjadi langkah korektif dalam mendorong pengelolaan aset yang profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.