Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Segiri Driving Golf Diperebutkan Tiga Vendor, Pemkot Matangkan Kajian

    Juli 3, 2026

    Panjat Tebing Resmi Masuk O2SN, Kaltim Seleksi Atlet Terbaik Menuju Nasional

    Juli 3, 2026

    Siswa Mutasi dan Telat Daftar Masih Bisa Masuk SMP Negeri, Ini Syaratnya

    Juli 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Akmal Malik Sebut Regulasi di Daerah Jadi Persoalan Sulit
    Diskominfo Kaltim

    Akmal Malik Sebut Regulasi di Daerah Jadi Persoalan Sulit

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengungkapkan salah satu masalah yang terjadi di daerah adalah regulasi.

    Teks: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    “Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik pada Rabu (13/3/2024) di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    Pj Gubernur Akmal Malik di hadapan Anggota DPD menjabarkan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi. Terjadinya mal administrasi di pemerintahan daerah itu secara umum bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Akmal Malik menjelaskan pihaknya di Ditjen Otda memiliki satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang hadir penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, dengan kisaran jumlah mencapai 251 penjabat, yang ketika hendak melakukan fasilitasi dan harmonisasi akan berkoordinasi juga dengan Ditjen Otda di Kemendagri.

    Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah presiden, tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri. Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Rata-rata 2-3 undang-undang ada pada satu kementerian.

    “Kemudian juga mereka membuat peraturan pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus dieksekusi oleh pemerintah daerah,” kata Akmal.

    Menurutnya, eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 adalah provinsi yang kemudian dieksekusi pemerintah otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota.

    Sebagai informasi, RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Turut hadir, Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara serta unsur pimpinan dan anggota serta Tim Ahli PPUU DPD RI dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi.

    Akmal Malik DPR RI PPUU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Hetifah: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Kebijakan Hadapi Ketidakpastian Global

    Juni 27, 2026

    Partisipasi Aktif Pelaku Usaha Kaltim, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Juni 26, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Segiri Driving Golf Diperebutkan Tiga Vendor, Pemkot Matangkan Kajian

    Nur AjijahJuli 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memutuskan pihak yang akan mengelola fasilitas Segiri…

    Panjat Tebing Resmi Masuk O2SN, Kaltim Seleksi Atlet Terbaik Menuju Nasional

    Juli 3, 2026

    Siswa Mutasi dan Telat Daftar Masih Bisa Masuk SMP Negeri, Ini Syaratnya

    Juli 3, 2026

    BPS Kaltim Perbarui Potensi Ekonomi Lewat Sensus Ekonomi 2026

    Juli 3, 2026

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    Juli 3, 2026
    1 2 3 … 3,190 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.