Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Mei 10, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Akmal Malik Sebut Regulasi di Daerah Jadi Persoalan Sulit
    Diskominfo Kaltim

    Akmal Malik Sebut Regulasi di Daerah Jadi Persoalan Sulit

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengungkapkan salah satu masalah yang terjadi di daerah adalah regulasi.

    Teks: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    “Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik pada Rabu (13/3/2024) di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    Pj Gubernur Akmal Malik di hadapan Anggota DPD menjabarkan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi. Terjadinya mal administrasi di pemerintahan daerah itu secara umum bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Akmal Malik menjelaskan pihaknya di Ditjen Otda memiliki satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang hadir penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, dengan kisaran jumlah mencapai 251 penjabat, yang ketika hendak melakukan fasilitasi dan harmonisasi akan berkoordinasi juga dengan Ditjen Otda di Kemendagri.

    Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah presiden, tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri. Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Rata-rata 2-3 undang-undang ada pada satu kementerian.

    “Kemudian juga mereka membuat peraturan pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus dieksekusi oleh pemerintah daerah,” kata Akmal.

    Menurutnya, eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 adalah provinsi yang kemudian dieksekusi pemerintah otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota.

    Sebagai informasi, RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Turut hadir, Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara serta unsur pimpinan dan anggota serta Tim Ahli PPUU DPD RI dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi.

    Akmal Malik DPR RI PPUU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Ratu ArifanzaMei 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang padat dan gaya hidup serba cepat, banyak orang…

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.