Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Lunasi Royalti ke LMK SELMI
    Nasional

    Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Lunasi Royalti ke LMK SELMI

    SittiBy SittiAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Bali – Perselisihan panjang antara PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), akhirnya mencapai titik damai. Kedua pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian atas sengketa hak cipta pada Jumat 8 Agustus 2025 di Bali, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kesepakatan damai ini menjadi akhir dari proses hukum yang sempat menempatkan Direktur PT MBS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Langkah mediasi difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali, yang sejak awal mendorong penyelesaian nonlitigasi untuk perkara kekayaan intelektual.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman memuji itikad baik kedua pihak yang akhirnya mampu mengedepankan jalan damai. Ia menilai keputusan ini memiliki nilai strategis dalam upaya membangun kesadaran kolektif terhadap penghormatan atas hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para pencipta lagu dan musisi.

    “Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

    Dirinya juga menyebut perlunya reformasi dalam sistem pemungutan royalti oleh LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terutama dari sisi transparansi dan akuntabilitas.

    “Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” tambahnya.

    Supratman memberi penekanan bahwa royalti tidak sama dengan pajak. Menurutnya, seluruh dana royalti diberikan sepenuhnya kepada para pemilik hak, bukan kepada negara.

    “Royalti bukan pajak. Negara tidak mendapatkan apa-apa
    secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” jelasnya.

    Dalam data yang diterima Kemenkum, akumulasi royalti tahunan di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

    “Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih Rp600 miliar – Rp700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin Rp270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ucapnya.

    Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita hadir dalam penandatanganan tersebut bersama perwakilan LMK Selmi Ramsudin Manullang. Kedua belah pihak bersepakat untuk menutup seluruh sengketa di masa lalu dan melanjutkan kerja sama secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Langkah damai ini diharapkan menjadi tonggak perubahan dalam manajemen hak cipta musik di Indonesia. Pemerintah melalui Kemenkum berkomitmen memperkuat regulasi demi mendorong kepatuhan dan apresiasi yang layak terhadap karya intelektual anak bangsa.

    LMK SELMI Mie Gacoan Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    R’syaJuli 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Samarinda dinilai tidak dapat dilakukan hanya…

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    Ungkap 3 Temuan Krusial di BPKAD, DPRD Beberkan Utang Daerah Bengkak Rp600 Miliar

    Juli 1, 2026

    Seno Aji Bantah Isu Keretakan, Tegaskan Andi Harun Tetap Diundang dalam Rapat Anggota

    Juli 1, 2026
    1 2 3 … 3,183 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.