Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Lunasi Royalti ke LMK SELMI
    Nasional

    Akhiri Sengketa Hak Cipta, Mie Gacoan Lunasi Royalti ke LMK SELMI

    SittiBy SittiAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Bali – Perselisihan panjang antara PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), akhirnya mencapai titik damai. Kedua pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian atas sengketa hak cipta pada Jumat 8 Agustus 2025 di Bali, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kesepakatan damai ini menjadi akhir dari proses hukum yang sempat menempatkan Direktur PT MBS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Langkah mediasi difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali, yang sejak awal mendorong penyelesaian nonlitigasi untuk perkara kekayaan intelektual.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman memuji itikad baik kedua pihak yang akhirnya mampu mengedepankan jalan damai. Ia menilai keputusan ini memiliki nilai strategis dalam upaya membangun kesadaran kolektif terhadap penghormatan atas hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para pencipta lagu dan musisi.

    “Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

    Dirinya juga menyebut perlunya reformasi dalam sistem pemungutan royalti oleh LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terutama dari sisi transparansi dan akuntabilitas.

    “Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” tambahnya.

    Supratman memberi penekanan bahwa royalti tidak sama dengan pajak. Menurutnya, seluruh dana royalti diberikan sepenuhnya kepada para pemilik hak, bukan kepada negara.

    “Royalti bukan pajak. Negara tidak mendapatkan apa-apa
    secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” jelasnya.

    Dalam data yang diterima Kemenkum, akumulasi royalti tahunan di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

    “Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih Rp600 miliar – Rp700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin Rp270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ucapnya.

    Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita hadir dalam penandatanganan tersebut bersama perwakilan LMK Selmi Ramsudin Manullang. Kedua belah pihak bersepakat untuk menutup seluruh sengketa di masa lalu dan melanjutkan kerja sama secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Langkah damai ini diharapkan menjadi tonggak perubahan dalam manajemen hak cipta musik di Indonesia. Pemerintah melalui Kemenkum berkomitmen memperkuat regulasi demi mendorong kepatuhan dan apresiasi yang layak terhadap karya intelektual anak bangsa.

    LMK SELMI Mie Gacoan Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.