Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap
    DPRD Kaltim

    Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap

    SittiBy SittiAgustus 12, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang Agusriansyah Ridwan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap netral dalam menangani persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

    Menurutnya, penyelesaian masalah harus mengedepankan aturan hukum dan dilakukan dengan mediasi yang bijak, profesional, serta proporsional, demi meredakan ketegangan antarwilayah.

    “Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujar Agusriansyah baru-baru ini.

    Secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Meski begitu, pendekatan penyelesaian harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempermasalahkan identitas kependudukan warga.

    Anggota Komisi IV itu mengingatkan agar mediator tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak-pihak tertentu, karena berpotensi memicu konflik horizontal berkepanjangan.

    “Substansi keberadaan pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” ucapnya.

    *Dasar Hukum Status Kampung Sidrap*

    Agusriansyah memaparkan beberapa landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap:

    1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.

    2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.

    3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, sehingga memperkuat posisi Kutai Timur.

    4. Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) yang mengharuskan penentuan batas wilayah berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

    Dengan landasan tersebut, ia berharap Pemprov Kaltim memposisikan diri sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif, bukan pihak yang memihak salah satu kubu.

    “Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” tutupnya.

    Agusriansyah Ridwan DPRD Kaltim Sidrap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    Andika SaputraApril 29, 2026

    Samarinda, Insitekaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai memperketat distribusi kios…

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Distribusi Lapak Pasar, Iswandi Minta Data Pedagang Dibuka Transparan

    April 29, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026
    1 2 3 … 3,080 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.