Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap
    DPRD Kaltim

    Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap

    SittiBy SittiAgustus 12, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang Agusriansyah Ridwan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap netral dalam menangani persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

    Menurutnya, penyelesaian masalah harus mengedepankan aturan hukum dan dilakukan dengan mediasi yang bijak, profesional, serta proporsional, demi meredakan ketegangan antarwilayah.

    “Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujar Agusriansyah baru-baru ini.

    Secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Meski begitu, pendekatan penyelesaian harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempermasalahkan identitas kependudukan warga.

    Anggota Komisi IV itu mengingatkan agar mediator tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak-pihak tertentu, karena berpotensi memicu konflik horizontal berkepanjangan.

    “Substansi keberadaan pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” ucapnya.

    *Dasar Hukum Status Kampung Sidrap*

    Agusriansyah memaparkan beberapa landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap:

    1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.

    2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.

    3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, sehingga memperkuat posisi Kutai Timur.

    4. Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) yang mengharuskan penentuan batas wilayah berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

    Dengan landasan tersebut, ia berharap Pemprov Kaltim memposisikan diri sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif, bukan pihak yang memihak salah satu kubu.

    “Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” tutupnya.

    Agusriansyah Ridwan DPRD Kaltim Sidrap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Golkar Tegas Tolak Hak Angket, Usulan terhadap Gubernur Kaltim Masih Prematur

    Juni 11, 2026

    Penduduk Bertambah, Fasilitas Kesehatan Terus Berkembang

    Juni 11, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    SittiJuni 13, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Setelah hampir sembilan tahun tidak tampil dalam agenda publik terbuka, mantan Bupati Kutai…

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.