
Insitekaltim, Samarinda – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan penting dalam dinamika politik dan pengawasan anggaran daerah.
Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Kaltim berhasil meraih opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, apresiasi itu tidak lantas membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terlena.
Di balik pujian terhadap keberhasilan pemprov, DPRD justru menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menindaklanjuti 27 temuan dan 63 rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras menyampaikan sikap tegas bahwa seluruh catatan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Tentu sebelumnya kita perlu apresiasi atas raihan Pemprov Kaltim dengan predikat WTP ke-12 ini. Tapi kita juga tidak boleh abai, karena ada 27 catatan dan 63 rekomendasi yang harus segera direkonsiliasi,” ujar Agus Aras kepada awak media usai acara penyerahan LHP LKPD Pemprov Kaltim yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pernyataan Agus mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa rekomendasi yang disampaikan BPK memiliki batas waktu tindak lanjut yang ketat, yakni maksimal 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Rekomendasinya baru diterima, dan sekarang LKPJ Gubernur Kaltim sedang dalam proses penyelesaian. Tentu ini harus disesuaikan agar prosesnya berjalan sinkron,” katanya lebih lanjut.
Dalam pandangan Agus, sinkronisasi antara rekomendasi BPK dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur menjadi kunci utama agar proses evaluasi dan perencanaan ke depan tidak terlepas dari temuan yang telah diidentifikasi.
Ia menggarisbawahi bahwa setiap perangkat daerah wajib menunjukkan tanggung jawab kolektif dalam menyelesaikan temuan, bukan hanya demi kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kalau tidak diselesaikan, bisa berulang lagi tahun depan. Itu yang harus kita hindari,” tegas Agus.
Lebih jauh, ia menilai bahwa capaian WTP semestinya tidak menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan yang baik, melainkan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Agus mendorong agar seluruh rekomendasi BPK tidak berhenti pada laporan semata, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
“Semua ini untuk kebaikan tata kelola kita, agar semakin transparan, efisien, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.