Insitekaltim, Samarinda – Aduan warga Kecamatan Kenohan dan Tabang Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud terkait penghentian kerja sama angkutan sawit dengan PT REA Kaltim Plantations membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir melaporkan kepada Gubernur, perusahaan telah sepakat melanjutkan kerja sama angkutan tandan buah segar (TBS) sawit dengan 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Alhamdulillah ini kabar baik. Saya setuju masyarakat lokal yang diutamakan. Bukan malah dikurangi apalagi diputus kerjasamanya,” ujar Gubernur ketika memimpin Morning Briefing di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim Senin, 13 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan langsung kepada Gubernur saat rombongannya melintas di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, pada 3 Juli 2026. Ketika itu, puluhan warga menghadang rombongan Gubernur untuk memprotes keputusan PT REA Kaltim yang menghentikan kerja sama angkutan sawit dengan 13 BUMDes sejak 1 Juli.
Merespons aduan tersebut, Harum.sapaan akrabnya berjanji segera memanggil pihak perusahaan agar kerja sama yang telah berjalan tetap dilanjutkan. Pemprov Kaltim kemudian memfasilitasi pembahasan yang berlangsung secara maraton pada 8–9 Juli 2026 dan melibatkan perwakilan perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta BUMDes.
Dari hasil pembahasan itu, PT REA Kaltim sepakat mempertahankan kerja sama dengan seluruh 13 BUMDes. Perusahaan juga akan membagi pekerjaan angkutan sawit secara merata kepada 13 BUMDes dan PT Rastra Kreasi Buana (RKB), sehingga tidak ada pengurangan jumlah BUMDes yang menjadi mitra.
Selain itu, alokasi minimum volume pekerjaan akan diberlakukan secara sama kepada seluruh mitra dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, volume produksi, dan kelancaran operasional. Dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut dapat dikomunikasikan bersama sesuai kondisi di lapangan.
Seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) tetap berada di bawah pengelolaan Departemen Legal PT REA Kaltim. Karena itu, seluruh BUMDes diminta mematuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Dalam pembahasan tersebut, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa berkurangnya produksi dipengaruhi sejumlah areal kebun yang memasuki masa replanting serta kondisi trek akibat cuaca ekstrem.
Harum berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat terus dijaga sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Kerja sama ini harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, BUMDes dan PT REA Kaltim. Dampaknya tentu pertumbuhan ekonomi kawasan,” pungkasnya.

