
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan apabila dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengaturan antrean BBM bersubsidi benar-benar terjadi dan memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Ia mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar dapat diketahui apakah informasi yang disampaikan kepada pemerintah tersebut benar adanya.
Menurutnya apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan praktik pungli, pihak yang terbukti terlibat harus diberikan tindakan secara tegas.
“Kalau memang benar adanya harus ditindak secara tegas. Nanti lewat Inspektorat seperti kemarin kejadian Pasar Pagi, Inspektorat bisa turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan-dugaan itu,” ujar Abdul Rohim, Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran dari dugaan yang muncul. Dengan adanya pemeriksaan, pemerintah dapat mengetahui secara lebih jelas apakah benar terdapat praktik pungutan liar dalam pengaturan antrean BBM bersubsidi.
Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut sebagaimana pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan dalam persoalan di Pasar Pagi. Hal itu dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Abdul Rohim kembali menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya praktik pungli, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus mendapatkan tindakan tegas.
“Kalau memang ternyata ditemukan ada pungli segala macam, harus ditindak tegas itu,” tegasnya.
Selain itu, persoalan tersebut telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Karena itu, dugaan yang telah disampaikan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat apabila memang diperlukan.
Ia berharap dugaan tersebut dapat diperiksa secara jelas sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

