Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut diselenggarakan di Lantai 6 Mahkamah Room Bankaltimtara, Kamis (28/11/2019).
Dihadiri oleh Direktur Kredit Ismunandar Azis, Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir, serta seluruh tamu undangan lainnya.
“Pemerintah instansi, baik BUMN maupun BUMD, mampu memanfaatkan jaksa pengacara negara, untuk mewakili kepentingan hukum, baik di bidang perdata maupun tata letak negara dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Chaerul Amir kepada media.
Chaerul menjelaskan, kerjasama ini dalam hal membangun atau meningkatkan kapasitas building, dengan melakukan workshop.
“Kemudian jaksa perlu tahu menyangkut masalah keuangan, kita minta Bank BPD untuk mengupgrade, supaya bisa tahu juga tentang pengetahuan perbankan. Namun bisa juga sebaliknya, masalah-masalah hukum nanti juga akan kembali dibahas, untuk memberikan penjelasan hukum di dalam hal pengelolaan bank,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam merealisasikan beberapa poin tersebut, bentuknya dapat memberikan legal opini atau pendapat hukum.
“Pendapat hukum yang diminta oleh Bank BPD dalam hal kepentingan hukum, dan bisa meminta pendapat hukum dari kami apabila ada persoalan,” sambungnya.
Sedangkan Pemimpin Departemen Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih mengatakan, tentunya kita hanya menindaklanjuti dari perjanjian dan kesepakatan untuk penanganan dalam bidang perdata.
“Setelah MoU, dan ada perkara, kita akan tindak lanjuti dengan PKS kepada Kejaksaan sesuai dengan kebutuhannya. Dan kalau kebutuhan hukum dari Bankaltimtara selama ini, kita penanganan perkara baik perdata maupun pidana, karena BPD ini lembaga keuangan,” kata Rita.
Masalah dalam kasus hukum, Rita menjelaskan semuanya berkaitan dengan aspek hukum. Kadang-kadang, tidak sebagai pelapor tapi juga sebagai saksi.
“Karena keuangan pemerintah daerah melalui BPD, apapun pemeriksaannya, kami pasti akan dipanggil sebagai saksi, dan kami juga kooperatif,” tutupnya.
594 Views