Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Bisnis»Chaerul Amir : Pemerintah Instansi, Baik BUMN maupun BUMD, Mampu Manfaatkan Jaksa Pengacara Negara
    Bisnis

    Chaerul Amir : Pemerintah Instansi, Baik BUMN maupun BUMD, Mampu Manfaatkan Jaksa Pengacara Negara

    AdminBy AdminNovember 28, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut diselenggarakan di Lantai 6 Mahkamah Room Bankaltimtara, Kamis (28/11/2019).
    Dihadiri oleh Direktur Kredit Ismunandar Azis, Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir, serta seluruh tamu undangan lainnya.

    “Pemerintah instansi, baik BUMN maupun BUMD, mampu memanfaatkan jaksa pengacara negara, untuk mewakili kepentingan hukum, baik di bidang perdata maupun tata letak negara dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Chaerul Amir kepada media.
    Chaerul menjelaskan, kerjasama ini dalam hal membangun atau meningkatkan kapasitas building, dengan melakukan workshop.
    “Kemudian jaksa perlu tahu menyangkut masalah keuangan, kita minta Bank BPD untuk mengupgrade, supaya bisa tahu juga tentang pengetahuan perbankan. Namun bisa juga sebaliknya, masalah-masalah hukum nanti juga akan kembali dibahas, untuk memberikan penjelasan hukum di dalam hal pengelolaan bank,” lanjutnya.
    Ia menambahkan, dalam merealisasikan beberapa poin tersebut, bentuknya dapat memberikan legal opini atau pendapat hukum.
    “Pendapat hukum yang diminta oleh Bank BPD dalam hal kepentingan hukum, dan bisa meminta pendapat hukum dari kami apabila ada persoalan,” sambungnya.

    Sedangkan Pemimpin Departemen Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih mengatakan, tentunya kita hanya menindaklanjuti dari perjanjian dan kesepakatan untuk penanganan dalam bidang perdata.
    “Setelah MoU, dan ada perkara, kita akan tindak lanjuti dengan PKS kepada Kejaksaan sesuai dengan kebutuhannya. Dan kalau kebutuhan hukum dari Bankaltimtara selama ini, kita penanganan perkara baik perdata maupun pidana, karena BPD ini lembaga keuangan,” kata Rita.
    Masalah dalam kasus hukum, Rita menjelaskan semuanya berkaitan dengan aspek hukum. Kadang-kadang, tidak sebagai pelapor tapi juga sebagai saksi.
    “Karena keuangan pemerintah daerah melalui BPD, apapun pemeriksaannya, kami pasti akan dipanggil sebagai saksi, dan kami juga kooperatif,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.