Insitekaltim, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dua perwira lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo. Bareskrim juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Tindakan tersebut diketahui petugas internal yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara.
Untuk mengusut kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ungkap Asep.
Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik belum mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
Yusril menyebut penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, pengusutan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga bagaimana sistem penyadapan milik kepolisian dapat digunakan di luar prosedur hukum.

