Insitekaltim, Samarinda – Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kota Samarinda. Di balik angka kasus yang tercatat, terdapat korban yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 265 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan total 268 korban.
Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap perempuan mencapai 102 kasus dengan 102 korban. Sementara kekerasan terhadap anak tercatat lebih tinggi, yakni 163 kasus dengan 166 korban.
Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ibnu Araby, mengatakan angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah maupun lembaga yang menangani kasus kekerasan.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius. Kami tidak ingin masyarakat hanya melihatnya sebagai angka statistik, karena di balik setiap kasus ada korban yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” Ungkapnya. Sabtu, 31 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan, tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian tersendiri. Anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan lingkungan aman, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial.
Menurutnya, upaya perlindungan tidak cukup hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi. Penguatan edukasi, pengawasan lingkungan, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan juga menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan.
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan anak tumbuh dalam suasana yang aman, tanpa ancaman kekerasan maupun perlakuan yang merugikan,” Jelas Ibnu.
Selain kekerasan terhadap anak, kasus yang menimpa perempuan juga membutuhkan perhatian dan penanganan berkelanjutan. Korban tidak hanya menghadapi dampak fisik, tetapi juga berpotensi mengalami tekanan psikologis dan sosial yang memengaruhi kehidupan mereka.
Ibnu Araby menegaskan, masyarakat perlu membangun kepedulian dan tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi yang harus diselesaikan sendiri oleh korban. Dukungan lingkungan sangat diperlukan agar korban berani mencari pertolongan dan memperoleh perlindungan.
“Jangan sampai korban merasa sendirian atau takut untuk melaporkan apa yang dialaminya. Kita harus membangun lingkungan yang memberikan keberanian kepada korban untuk berbicara dan mendapatkan bantuan tanpa stigma maupun penghakiman,” Tegasnya.
Selain itu, Ibnu juga mendorong masyarakat agar lebih peka terhadap indikasi kekerasan di sekitarnya. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diharapkan tidak mengabaikannya dan segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.
Ia menilai, penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar korban mendapatkan perlindungan yang tepat. Sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, serta masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan tidak menutup mata terhadap kekerasan. Pencegahan harus dilakukan bersama, sementara korban harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pendampingan yang layak,” Pungkas Ibnu.
Melalui peningkatan kesadaran publik dan penguatan perlindungan, DP2PA Kota Samarinda berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.
Lebih dari itu, setiap warga diharapkan memiliki kepedulian untuk menciptakan ruang kehidupan yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (ADV)

