Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak dari 1.186 perkara, dengan rincian 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 perkara untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Chatarina Muliana menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi salah satu komitmen kejaksaan dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Chatarina menjelaskan, pengembalian barang bukti tidak hanya dilakukan dengan menyerahkannya secara langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan, tetapi juga diupayakan hingga ke rumah penerima.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang miliknya yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara.
Pasalnya, sebagian masyarakat menghadapi kendala untuk mengambil barang bukti, baik karena keterbatasan akses maupun biaya yang harus dikeluarkan.
“Kadang-kadang dari sisi akses maupun dari sisi pembiayaan, mereka juga sangat berat untuk mengambil barang buktinya,” ujarnya saat kegiatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Jalan M Yamin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pengembalian barang bukti dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menetapkan barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dengan mekanisme tersebut, kejaksaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara melalui proses hukum, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas barang bukti dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan, terutama dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap penyelesaian barang bukti,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat dan insan pers ikut mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap, kami juga mohon bantuan teman-teman untuk terus mengawasi kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan untuk menuntaskan perkara sampai dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Chatarina memilih untuk tetap membahas pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti sesuai tema kegiatan ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi di Kaltim.
Melalui kegiatan ini, kejaksaan menekankan pentingnya penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

