
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyoroti persoalan administrasi pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Pelita Merdeka yang masih menyisakan tuntutan warga, meski proyek tersebut telah rampung dan diresmikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Persoalan ini dinilai menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), agar memastikan seluruh urusan administrasi dan kesepakatan dengan masyarakat diselesaikan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan. Hal itu disampaikan Samri saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menyebut, persoalan tersebut muncul karena belum seluruh proses hibah lahan maupun kesepakatan penggunaan tanah warga dituntaskan secara administratif.
“Ini tidak bisa hanya satu dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap mewakili semua warga. PU harus memastikan setiap lahan yang dilewati pembangunan jalan betul-betul sudah dihibahkan masyarakat,” tegasnya.
Samri mengungkapkan, terdapat sekitar 10 warga yang mengadukan persoalan lahan tersebut. Sebagian warga disebut bersedia menghibahkan tanahnya secara sukarela, tetapi dokumen hibah yang diperlukan belum sepenuhnya tersedia.
Di sisi lain, warga yang menghibahkan lahan dan telah memiliki sertifikat juga menghadapi persoalan biaya pemecahan sertifikat. Apabila administrasi tidak segera diselesaikan, mereka berpotensi tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Menurut Samri, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya administrasi tersebut. Sementara itu, masyarakat yang meminta ganti rugi atas tanahnya juga harus didengarkan dan diproses sesuai ketentuan.
“Yang memberikan secara sukarela kita apresiasi. Tapi yang meminta lahannya diganti rugi juga harus didengarkan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Persoalan lain muncul dari kesepakatan kompensasi antara kontraktor pelaksana dan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pembayaran kompensasi baru terealisasi sekitar 40 persen, sedangkan sisanya masih belum dibayarkan.
Kontraktor kata dia, menyatakan kesediaannya menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, pembayaran disebut terkendala pencairan dana. Samri turut menyinggung kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar atau lebih.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan mendasar yang harus dievaluasi adalah perencanaan pembangunan yang belum memastikan seluruh urusan lahan tuntas sebelum pekerjaan dimulai.
Samri menyebut, proyek Jalan Pelita Merdeka yang dikerjakan pada 2023 itu menjadi pelajaran agar pemerintah tidak membiarkan persoalan administrasi berlarut-larut hingga bertahun-tahun setelah proyek selesai.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan meminta penjelasan Dinas PU mengenai perencanaan proyek tersebut sekaligus mendorong penyelesaian administrasi hibah dan persoalan kompensasi warga.
“Ke depan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah didahului kejelasan status lahan dan persetujuan masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

