Insitekaltim, Samarinda – Pengabdian bertahun-tahun belum menjamin kepastian status kepegawaian bagi ratusan guru di Kalimantan Timur (Kaltim). Lebih dari 500 guru disebut masih mengajar di berbagai sekolah tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga mereka kesulitan memperoleh akses dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah guru dari berbagai daerah di Kaltim mendatangi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami.
Darlis mengatakan, sedikitnya enam guru datang secara langsung mengadukan persoalan status kepegawaian mereka. Sebagian di antaranya telah mengajar selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki SK yang dapat menjadi dasar status sebagai tenaga honorer.
“Kami kedatangan ada enam orang guru dari berbagai kota, itu mengadukan nasibnya karena mereka tidak ada SK,” ungkap Darlis, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengabdian para guru tidak memiliki jalur yang jelas menuju status kepegawaian. Sebagian guru memang memiliki dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi dokumen tersebut pada dasarnya hanya menjadi dasar pemberian honor.
Darlis menyebut jumlah guru dengan kondisi serupa di Kaltim diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang.
“Di Kaltim ini masih ada lebih daripada 500 guru, itu yang tidak jelas statusnya. Honorer pun, ya siapa yang memeriksa? Kan tidak ada SK-nya. Hanya SK dari kuasa pengguna anggaran,” tuturnya.
Ketiadaan SK pengangkatan tersebut kemudian berdampak ketika pemerintah membuka seleksi PPPK. Guru yang telah lama mengajar tetapi tidak memiliki dokumen kepegawaian sesuai persyaratan akhirnya tidak dapat mengikuti proses rekrutmen.
Situasi menjadi semakin sulit bagi guru yang telah berusia di atas batas persyaratan seleksi aparatur sipil negara. Darlis menyebut terdapat guru yang mengadu dengan usia 37 tahun, 45 tahun, bahkan hampir memasuki usia 50 tahun.
“Makanya dia ketika PPPK tidak bisa ikut. Apalagi kalau ASN tidak bisa. Tidak bisa mendaftar. Apalagi kalau usianya sudah melampaui, kan 35 tahun,” katanya.
Darlis menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. Ketika terjadi kekurangan guru, sekolah mengambil langkah cepat dengan merekrut tenaga yang memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan mengajar.
Namun, proses perekrutan tersebut tidak selalu diikuti dengan penerbitan SK pengangkatan yang memberikan kepastian status.
Persoalan baru muncul ketika para guru mulai memikirkan keberlanjutan pekerjaan mereka. Selama masih mengajar, mereka memperoleh penghasilan. Namun ketika berhenti, tidak ada kepastian mengenai hak maupun status yang dapat dibawa dari masa pengabdian mereka.
“Orang ketika berkembang kemudian akan memikirkan masa depannya juga. Gimana kalau begini? Status saya tidak ada. Begitu berhenti mengajar, hilang juga semua penghasilan itu,” tuturnya.
Darlis mengakui penyelesaian persoalan tersebut tidak sederhana karena pemerintah juga menghadapi kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga honorer.
Karena itu, ia berencana membawa persoalan tersebut dalam pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Langkah awal yang dinilai penting ialah melakukan pendataan terhadap guru-guru yang belum memiliki status kepegawaian.
“Saya tadi berkomitmen untuk membawa sebagai sebuah agenda rapat bersama dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Darlis berharap pemerintah dapat memetakan kondisi lebih dari 500 guru tersebut sehingga persoalan status kepegawaian mereka dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar.

