Insitekaltim, Samarinda – Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, 111 kasus kedaruratan akibat gigitan dan sengatan hewan berbisa.
Perempuan mendominasi jumlah korban dengan persentase mencapai 75,7 persen dari total laporan yang diterima.
Data surveilans Dinkes Kaltim juga menunjukkan, mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif 20 hingga 45 tahun.
Untuk mengantisipasi bertambahnya kasus, Dinkes menyiagakan 188 puskesmas dan puluhan rumah sakit umum daerah (RSUD), di 10 kabupaten/kota. Agar mampu memberikan penanganan cepat, kepada korban.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan ketersediaan obat-obatan, perlengkapan kegawatdaruratan. Hingga sistem rujukan, bagi pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Menurutnya, penanganan dini sangat penting. Karena racun dari hewan berbisa, dapat menimbulkan kondisi serius apabila korban terlambat memperoleh pertolongan medis.
“Penanganan dini sangat penting, karena paparan racun dari hewan berbisa dapat menimbulkan kondisi serius. Apabila terlambat mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim, dari total 111 kasus tersebut, 55 kasus merupakan sengatan tawon, 49 kasus gigitan ular berbisa, sementara sisanya berasal dari sengatan hewan laut.
Kota Bontang, menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 47 kejadian. Disusul Samarinda sebanyak 29 kasus, Berau 18 kasus, Kutai Barat 11 kasus, dan Paser enam kasus.
Untuk mempercepat penanganan, Dinkes juga memperkuat sistem pelaporan terpadu, antara puskesmas dan rumah sakit. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau perkembangan kasus secara real time. Sekaligus memastikan kebutuhan logistik medis, termasuk serum antivenom, tersedia sesuai kebutuhan.
“Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, kami dapat memantau perkembangan kasus dan memastikan kebutuhan logistik medis tersedia sesuai kondisi di lapangan,” kata Jaya.
Hingga saat ini, tercatat tiga pasien telah mendapatkan terapi serum antivenom karena mengalami gejala keracunan akibat gigitan ular berbisa yang memerlukan penanganan khusus.
Jaya menjelaskan, pemberian antivenom dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi pasien. Sehingga tidak seluruh korban gigitan ular otomatis mendapatkan terapi tersebut.
Dinkes Kaltim mengimbau masyarakat, agar tidak menunda pemeriksaan apabila mengalami gigitan atau sengatan hewan berbisa. Korban diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan medis secepat mungkin.
“Idealnya tidak lebih dari dua jam setelah kejadian agar penanganan dapat dilakukan secara optimal,” pungkas Jaya.

