Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai respons atas mencuatnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Tausiah tersebut menegaskan bahwa praktik nikah batin, pelecehan seksual berkedok agama, hingga manipulasi dalil untuk membenarkan perbuatan asusila merupakan penyimpangan yang harus dilawan.
Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid mengatakan, langkah tersebut diambil karena kasus yang terjadi di beberapa pesantren telah berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Persoalannya sekarang adalah adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi di internal pondok pesantren tertentu. Jumlahnya tidak banyak, tetapi dampaknya mengganggu yang lain. Karena itu kita sangat berharap mengembalikan kepercayaan masyarakat. Inilah motifnya kenapa kita perlu deklarasi,” kata Rasyid, Selasa, 28 Juli 2026.
Setelah kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara, sejumlah orang tua membatalkan rencana menyekolahkan anaknya ke pesantren.
“Ada beberapa pondok pesantren yang mengalami calon santrinya sudah didaftarkan, tetapi setelah kasus itu orang tuanya datang menarik kembali. Mereka bertanya, aman tidak anak saya mondok di sini?” ujarnya.
Menurut Rasyid, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh pengelola pesantren membangun sistem perlindungan santri yang kuat, dimulai dari integritas pimpinan hingga tenaga pendidik.
“Kita harus memulai dari pimpinan pondok yang betul-betul punya integritas. Para pendidik juga harus selektif sehingga sejalan dengan nilai-nilai yang dijaga pesantren,” katanya.
Sebagai langkah konkret, MUI Kaltim menerbitkan tujuh poin tausiah. Pertama, MUI menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual dengan dalih sedekah, kaffarah, ketaatan kepada guru, maupun alasan agama lainnya merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar.
Kedua, MUI meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap praktik nikah batin. Menurut MUI, praktik tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang sah menurut syariat Islam sehingga tidak memiliki dasar keagamaan.
Ketiga, masyarakat diminta mewaspadai praktik pengobatan, terapi spiritual, maupun ritual mencari berkah yang melibatkan sentuhan fisik atau tindakan yang melanggar batas syariat.
Keempat, MUI menegaskan bahwa penggunaan ayat Al-Qur’an maupun hadis untuk melegalkan zina, pencabulan, atau kekerasan seksual merupakan bentuk penyimpangan ajaran Islam.
Kelima, masyarakat diimbau lebih selektif memilih guru agama. Sosok yang tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas, mengajarkan praktik klenik, atau menyimpang dari ajaran Islam dinilai tidak layak dijadikan panutan.
Keenam, MUI mengingatkan bahwa ketaatan kepada guru hanya berlaku dalam perkara yang sesuai syariat.
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT,” tegas Rasyid.
Ketujuh, MUI mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan ajaran yang dapat merusak akidah, moral, dan keselamatan umat. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat maupun pihak berwenang.
Pesantren tetap menjadi salah satu pilar penting pendidikan Islam di Indonesia. Karena itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh dibiarkan merusak nama baik ribuan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan secara benar.
“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Menjaga kehormatan dan keselamatan seluruh santri merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kita harus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membentuk akhlak generasi penerus,” pungkasnya.

