Insitekaltim, Samarinda – Sengketa antara seorang nasabah dan Bank Tabungan Negara (BTN) terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan meski kredit pemilikan rumah (KPR) telah lunas sejak 2011 belum menemukan titik terang.
Nasabah bernama Fahri telah menyelesaikan cicilan KPR selama 10 tahun sejak 2001. Namun hingga pertengahan 2026, sertifikat hak milik rumah yang menjadi haknya belum juga diterima.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menilai pokok persoalan dalam kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan antara bank dan nasabah.
“Kita melihat konteksnya adalah hak dan kewajiban. Nasabah ini sudah menyelesaikan kewajibannya membayar kredit selama 10 tahun. Tetapi setelah lunas pada 2011, sampai sekarang haknya berupa sertifikat belum juga diterima. Ini yang harus diselesaikan,” ujar Iswandi usai RDP dengan BTN, Senin, 13 Juli 2026.
Dari hasil pembahasan sementara terdapat indikasi persoalan administrasi di internal BTN. Dugaan itu muncul setelah diketahui terdapat nasabah lain yang berada di lokasi berdekatan justru telah menerima sertifikat meski melunasi kredit lebih belakangan.
“Tadi ada pembanding, Bu Rusdiana. Pelunasannya setelah Pak Fahri, tetapi sertifikatnya sudah keluar. Artinya ada persoalan administrasi yang perlu dijelaskan. Ini yang menurut kami harus ditelusuri BTN,” katanya.
Lamanya penyelesaian perkara tersebut tidak sebanding dengan waktu yang dibutuhkan nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada bank.
“Logikanya sederhana. Membayar cicilan butuh waktu 10 tahun, tetapi mengambil haknya sampai 15 tahun belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Selain meminta sertifikat segera diterbitkan, pihak nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun. Namun, Iswandi menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan hak kepemilikan nasabah terlebih dahulu dipenuhi.
“Soal kompensasi itu ranah berikutnya. Yang paling penting sekarang bagaimana hak masyarakat bisa segera diberikan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” ujarnya.
Meski demikian, rapat belum menghasilkan keputusan konkret. Perwakilan BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga pembahasan akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan pimpinan yang berwenang.
“Tadi masih tarik ulur karena yang hadir bukan pengambil keputusan. Kami akan mengundang kembali pihak yang memang memiliki kewenangan agar ada keputusan yang jelas, kapan diselesaikan dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” kata Iswandi.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian tidak juga tercapai, seluruh jalur hukum tetap terbuka.
“Kalau memang akhirnya harus masuk ke ranah hukum, ya silakan ditempuh. Tetapi kami berharap persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif tanpa harus menjadi sengketa berkepanjangan,” ucapnya.
“Kalau saya melihat ini mengarah ke maladministrasi. BTN adalah bank Himbara yang sudah sangat berpengalaman menangani KPR. Kalau sampai terjadi seperti ini, tentu harus dievaluasi agar tidak terulang kepada nasabah lain,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah, Budi mengatakan pertemuan berikutnya diharapkan menghadirkan pimpinan BTN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Prinsipnya rapat berikutnya harus menghadirkan pihak BTN yang bisa mengambil keputusan, termasuk BPN. Yang diperjuangkan klien kami sederhana, yaitu sertifikat segera diberikan dan ada penyelesaian atas kerugian yang dialaminya,” ujar Budi.
Fahri telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit. Namun setelah pelunasan, hak atas sertifikat tidak kunjung diberikan.
“Klien kami sudah membayar cicilan selama 10 tahun. Setelah lunas, sertifikat tidak pernah diserahkan. Itu yang menjadi dasar kami meminta penyelesaian,” katanya.
Di sisi lain, Fahri mengaku selama bertahun-tahun terus mendatangi BTN untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat rumahnya. Namun setiap kali datang, ia mengaku selalu memperoleh jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan.
“Kami tidak pernah berhenti menanyakan setelah lunas. Setiap datang selalu dibilang data kami tidak ada, padahal saat membayar semuanya tercatat. Karena itu akhirnya kami meminta pendampingan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ungkap Fahri.
Ia berharap penyelesaian kasus tersebut tidak hanya memberikan kepastian atas haknya, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat.
“Saya hanya ingin persoalan ini segera selesai. Tidak perlu berlarut-larut lagi. Dan harapan saya, jangan sampai ada konsumen lain yang mengalami hal seperti ini,” pungkasnya.

